Jasa Raharja Kanwil DIY Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas di Gunungkidul

Gunungkidul (21/10/2025), suarapasar.com — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah (Kanwil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi Sinergi untuk Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas yang Berkelanjutan di Kebon Ijo, Wonosari, Gunungkidul. Acara ini merupakan kolaborasi antara Satlantas Polres Gunungkidul, Dinas Perhubungan Gunungkidul, PMI Kabupaten Gunungkidul, Relawan Jalan Raya Gunungkidul, dan Jasa Raharja.

Kegiatan tersebut berfokus pada upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di wilayah Gunungkidul, yang hingga akhir September 2025 masih mencatat angka insiden lalu lintas cukup tinggi. Lokasi Kebon Ijo dipilih karena dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan akibat kondisi lalu lintas padat yang berpadu dengan aktivitas pertanian, wisata pantai selatan, serta kontur jalan berbukit.

Sosialisasi ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani isu strategis keselamatan jalan. Berdasarkan data, sebagian besar korban kecelakaan di Gunungkidul pada paruh pertama 2025 merupakan usia produktif, dengan penyebab utama meliputi kecepatan berlebih, kelalaian penggunaan alat keselamatan, serta kondisi jalan yang licin saat musim hujan.

Kepala Kanwil Jasa Raharja DIY, Regy S. Wijaya, melalui Penanggung Jawab Samsat Gunungkidul, Ratih Prima, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menekan risiko kecelakaan.
“Sinergi ini bukan hanya slogan, tapi aksi nyata. Tingginya angka kecelakaan di Gunungkidul pada 2025 memerlukan langkah kolektif. Jasa Raharja tidak hanya memberikan perlindungan finansial melalui santunan, tetapi juga proaktif dalam pencegahan melalui edukasi seperti ini. Kami targetkan penurunan fatalitas di wilayah ini dalam enam bulan ke depan, dengan mendorong budaya keselamatan yang tertanam di masyarakat,” kata Prima.

Ia juga menjelaskan skema santunan Jasa Raharja yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017. Dana santunan tersebut bersumber dari Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (IWDPWKP) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan perpanjangan STNK di Samsat.

Acara dibuka oleh perwakilan Dinas Perhubungan DIY yang memaparkan strategi pemeliharaan infrastruktur jalan serta pemasangan rambu keselamatan di titik-titik rawan. Narasumber dari Polres Gunungkidul turut menyampaikan materi etika berlalu lintas, seperti pentingnya penggunaan helm SNI, sabuk pengaman, serta larangan berkendara dalam kondisi mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol.

Sesi diskusi interaktif memungkinkan warga berbagi pengalaman mengenai kondisi lalu lintas di jalur wisata menuju Pantai Baron dan Goa Pindul, yang kerap mengalami kemacetan dan potensi kecelakaan pada akhir pekan.

Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, yang menjadi dasar operasional Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara di bidang asuransi sosial. Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Kanwil DIY mengajak masyarakat Gunungkidul untuk terus mendukung keselamatan berlalu lintas, membayar SWDKLLJ tepat waktu, dan memanfaatkan aplikasi JRku untuk pelaporan kecelakaan secara cepat dan transparan.(ags,prg)