Pakar UMY Sebut Kasus Alvaro Ungkap Rapuhnya Sistem Perlindungan Anak di Indonesia

Kasus kekerasan yang menimpa Alvaro Kiano, bocah 6 tahun, dinilai mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia. Pakar Pembangunan Berkelanjutan dalam Perspektif Gender UMY, Dr. Ane Permatasari, S.IP., MA., menilai negara gagal hadir dalam seluruh siklus perlindungan, mulai pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan dan penegakan hukum.

“Kasus Alvaro ini bukan fenomena tunggal. Ini cermin besar betapa lemahnya sistem perlindungan anak kita. Lebih dari itu, respons institusi sangat lambat, seolah menunggu tragedi membesar dulu baru bergerak,” ungkap Ane dalam keterangan daring, Kamis (4/12).

Ia menjelaskan pola serupa terus berulang tiap tahun, di mana institusi bergerak hanya ketika kasus viral dan bukan karena mekanisme perlindungan dini yang berjalan. Padahal, perlindungan anak semestinya mengedepankan pencegahan.

Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum lengkap seperti UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan SPPA, tetapi implementasinya lemah. Minimnya koordinasi antar lembaga menjadi faktor utama, karena masing-masing pihak berjalan sendiri tanpa sistem yang menghubungkan.

“Hukum kita rapi di atas kertas, tetapi implementasinya terfragmentasi. Setiap lembaga berjalan sendiri-sendiri. Ketika sekolah menemukan tanda kekerasan, tidak ada jalur pasti untuk meneruskannya ke puskesmas atau dinas sosial,” jelas Ane seperti dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Menurutnya, fragmentasi inilah persoalan mendasar yang jarang dibahas. Dalam kondisi ideal, perlindungan anak melibatkan keluarga, sekolah, puskesmas, RT/RW, dinas sosial, lembaga perlindungan anak, hingga kepolisian. Namun tanpa jejaring terpadu, sinyal kekerasan yang muncul sering berhenti di satu titik.

Ane juga menyoroti budaya birokrasi yang membuat penyelamatan anak sering tidak menjadi prioritas. Banyak aparat masih terjebak prosedur panjang dan saling menunggu tindakan pihak lain, padahal keselamatan anak seharusnya diutamakan.

“Dalam banyak kasus, aparat saling menunggu. Ada yang menunggu bukti lengkap, ada yang menunggu laporan resmi. Padahal jika nyawa anak yang dipertaruhkan, prosedur itu harus fleksibel,” tegasnya.

Ia mendorong pembentukan mekanisme pengawasan terpadu dari level paling kecil. Kolaborasi antara keluarga, sekolah, puskesmas, dinas sosial, dan komunitas lokal disebut penting agar bekerja sebagai jaringan yang saling menguatkan.

“Dalam sistem yang ideal, data risiko keluarga dibagikan antar lembaga, sekolah melakukan skrining rutin, puskesmas memantau kondisi anak, dan pekerja sosial desa aktif mendatangi keluarga rawan tanpa menunggu laporan. Pengawasan harus proaktif, bukan pasif,” pungkasnya.(prg,wur)