Serikat Pekerja Rokok DIY Apresiasi DPRD Kulon Progo atas Sikap Akomodatif dalam Pembahasan Perda KTR

Yogyakara, suarapasar.com – Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) DIY menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kulon Progo yang dinilai telah mengakomodasi kepentingan masyarakat, khususnya para pelaku di sektor pertembakauan, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua RTMM DIY, Waljid Budi Lestarianto, menilai DPRD Kulon Progo telah menunjukkan sikap terbuka dengan melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan kebijakan tersebut.
“Kami memberikan apresiasi penuh kepada DPRD Kulon Progo yang membuka ruang dialog bagi masyarakat dalam pembahasan Perda KTR. Selama ini, kebijakan KTR yang diterapkan dinilai cukup merugikan ekosistem pertembakauan,” ujarnya di Yogyakarta, Selasa (7/10/2025).

Menurut Waljid, sejumlah ketentuan dalam kebijakan KTR seperti larangan menampilkan display rokok, pemasangan tirai penutup produk, pelarangan iklan dan promosi, hingga pembatasan lokasi penjualan, berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi para pelaku usaha kecil serta penghasilan pekerja di sektor rokok.

Ia menambahkan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Kulon Progo untuk membahas Raperda KTR merupakan langkah positif dalam mewujudkan harmonisasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Dengan adanya ruang dialog seperti ini, kami yakin roda perekonomian, khususnya sektor UMKM dan ekosistem pertembakauan, akan kembali mendapatkan ruang yang adil untuk tumbuh di Kulon Progo,” ucapnya.

Diketahui, DPRD Kulon Progo tengah membahas dua Raperda sekaligus, yakni Raperda tentang Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang juga berkaitan dengan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifudin, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda KTR diarahkan agar tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan kepentingan ekonomi daerah.
“Raperda KTR ini akan kami bahas secara komprehensif agar tetap menjaga aspek kesehatan masyarakat, namun juga memungkinkan adanya ruang sponsorship dan dukungan dari industri, selama sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Aris yang juga politisi PDI Perjuangan.

Ia menambahkan, substansi dalam Raperda KTR akan diperjelas agar tercipta keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi daerah.(prg,wur)