Kulon Progo, suarapasar.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Paripurna di Ruang Kresna, Gedung DPRD Kabupaten Kulon Progo pada Senin (7/7/2025), dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025–2029.
Pendapat akhir ini disampaikan oleh Husein Pambudi.
Dikatakan Husein, RPJMD Kabupaten Kulon Progo 2025–2029 menjadi dokumen strategis yang akan memandu arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Dokumen ini dirancang untuk memastikan keterpaduan kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, sekaligus menjamin prinsip keberlanjutan dan partisipasi masyarakat,” katanya.
Dalam proses pembahasan, Panitia Khusus bersama eksekutif telah mencermati sejumlah aspek penting, di antaranya upaya penguatan infrastruktur dasar, penyediaan air bersih, pembangunan akses jalan pendukung pariwisata, pengendalian lahan pertanian, percepatan pembangunan embung, hingga penanganan stunting.
“Selain itu, Pansus juga menekankan perlunya peningkatan pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, pengawasan kegiatan usaha hiburan, serta percepatan program ketahanan pangan melalui Lumbung Mataraman,” imbuhnya.
Pansus juga mendorong agar pemerintah daerah memberikan kemudahan investasi dan kepastian hukum bagi investor.
“Ini penting guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru,” tuturnya.
Dalam pendapat akhirnya, Panitia Khusus menyatakan setuju agar Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025–2029 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini juga telah mendapat dukungan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kulon Progo.
“Pansus berharap penetapan RPJMD ini menjadi tonggak penting bagi pembangunan Kulon Progo yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.








