Forpi Kota Yogyakarta Ingatkan Sampah Berbayar Jangan Sampai Terjadi Penumpukan Sampah Dijalan
Yogyakarta, suarapasar.com : Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menerapkan retribusi pembuangan sampah di depo. Artinya, nanti masyarakat yang membuang sampah ke depo wajib menimbang sampah yang akan dibuang ke depo. Masa uji coba sampah berbayar ini dilakukan sejak 29 Oktober hingga 4 November 2024.
Besaran retribusi sampah berdasarkan berat sampah yang dibuang masyarakat ke depo sampah. Tujuan dari retribusi sampah berbayar ini unuk mengurangi pembuangan sampah. Uang dari retribusi nantinya digunakan untuk pengelolaan sampah.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan jika nanti sampah berbayar sudah diterapkan, jangan sampah justru menimbulkan persoalan. Yakni terjadi penumpukan sampah dijalanan dan sampah menumpuk di sungai.
“Hal ini harus diantisipasi. Karena masyarakat keberatan dengan sampah berbayar ini. Apalagi belum semua masyarakat punya kesadaran untuk memilah sampah dari rumah sebelum dibuang ditempat sampah,” kata Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Minggu, (3/11/2024).
Baharuddin Kamba menambahkan dengan sistem sampah berbayar diharapkan nantinya orang akan berpikir dan memilah sampah terlebih dahulu sebelum dibuang ke depo.
“Sehingga dapat mengurangi tumpukan sampah di depo,” lanjutnya.
Hal lain adalah apabila sampah berbayar nanti benar-benar diterapkan perlu ada sosialisasi secara masif mulai dari tingkat kecamatan hingga RT/RW.
“Selain itu pengawasan menjadi penting agar tidak terjadi pungutan liar (pungli) saat pelaksanannya,” tandas Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta.