Dewi Aryani Suzana Direktur Operasional Jasa Raharja, Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban KM Cahaya 

Dewi Aryani Suzana Direktur Operasional Jasa Raharja, Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban KM Cahaya 

Ternate, suarapasar.com – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan kapal motor Cahaya Arafah yang tenggelam di perairan Tokaka, Halmahera beberapa waktu lalu, Selasa, 26 Juli 2022.

 

“Seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Hal tersebut, merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui penjaminan asuransi sosial korban kecelakaan,” kata Dewi, Selasa, 26 Juli 2022.

 

Dewi menjelaskan sebagaimana hasil laporan pencarian dari Tim SAR gabungan, dari 77 korban, 66 dinyatakan selamat, 10 orang meninggal dunia dan 1 orang masih dinyatakan hilang, namun telah teridentifikasi. Dari hasil pendataan tersebut, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada 11 ahli waris korban yang sah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

 

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” kata Dewi, usai melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban di Ternate.

 

Diketahui, bahwa KM Cahaya Arafah dilaporkan tenggelam di Perairan Pulau Tokaka, Halmahera Selatan saat berlayar dari Ternate menuju Gane Barat. KM Cahaya Arafah berangkat dari Pelabuhan Bastiong Ternate pada Senin sekitar pukul 08.30 WIT dan dilaporkan tenggelam sekitar pukul 18.12 WIT.

 

Pencarian korban telah dilakukan selama 7 hari. Dalam mendukung pencarian korban, Tim SAR gabungan telah mengerahkan 18 armada, di antaranya KN SAR 237 Pandudewanata, KP Gamalama XXX-3002, KAL Tidore III-14-11, KRI 527 Teluk Wondama, KRI 853 Tatihu, KRI 854 Layaran, KRI 867 Albakora, KNP 358. Jasa Raharja juga turut terlibat dalam tim gabungan, guna melakukan pendataan korban dan ahli waris korban. Diharapkan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin.

 

Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui UndangUndang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *