Bupati Kulon Progo Pantau Pembayaran THR Pekerja, 928 Karyawan PT PPA Terima Rp2,3 Miliar

Kulon Progo, suarapasar.com – Bupati Kulon Progo Agung Setyawan bersama jajaran melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menyalurkan THR kepada karyawan sesuai ketentuan sebelum Hari Raya.

Agung menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak THR bagi setiap pekerja di wilayah Kulon Progo dapat terpenuhi tepat waktu. Pemantauan ini juga menjadi bagian dari pengawasan agar perusahaan mematuhi aturan yang berlaku terkait pemberian THR keagamaan kepada karyawan.

“Salah satu yang kami tinjau adalah PT Putra Patria Adikarsa dengan penyaluran kepada 928 penerima hak. Kami melakukan pengawasan dan memastikan jadwal penyaluran di seluruh perusahaan di Kulon Progo dikawal oleh Dinas Tenaga Kerja,” tandas Agung Setyawan, Bupati Kulon Progo usai pemantauan dan penyerahan simbolis THR pekerja pabrik rokok PT Putra Patria Adikarsa, Giripeni, Wates, Rabu (11/3/2025).

Pencairan THR tersebut disambut antusias oleh para pekerja. Anisa, salah satu karyawan asal Panjatan yang telah bekerja sekitar dua tahun di perusahaan tersebut mengaku bersyukur THR sudah diterima.

“Senang banget, Alhamdulillah. Rencananya buat lebaran, beli baju, hampers, dan dikasih ke orang tua saya juga,” kata Annisa.

Direktur PT Putra Patria Adikarsa, John Mosman, menyambut baik kunjungan monitoring yang dilakukan oleh Bupati beserta jajaran. Ia menegaskan bahwa pemberian THR bukan hanya kewajiban sesuai regulasi, tetapi juga bentuk penghargaan perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi mereka terhadap operasional perusahaan.

Pada tahun ini, PT Putra Patria Adikarsa menyalurkan THR kepada 928 karyawan dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar. Nominal THR terendah bagi karyawan tetap tercatat sebesar Rp2.524.520, yang disesuaikan dengan jenjang jabatan dan jenis pekerjaan masing-masing.

“THR adalah wajib, namun bagi kami ini juga bagian dari apresiasi untuk karyawan yang telah mendukung operasional perusahaan. Selain THR bagi karyawan tetap, kami juga memberikan tali asih bagi karyawan yang baru bergabung sebagai bentuk perhatian,” kata John.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo Bambang Sutrisno menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan sementara, pelaksanaan pembayaran THR di wilayah Kulon Progo berjalan lancar. Pihaknya juga telah membuka posko pengaduan THR sejak 3 Maret.

Ia menjelaskan hingga saat ini belum ada laporan atau aduan terkait keterlambatan maupun masalah pembayaran THR dari perusahaan di Kulon Progo. Sebelumnya, Disnaker juga telah melakukan sosialisasi kewajiban pembayaran THR kepada perusahaan melalui berbagai media.

“Kami berharap semua perusahaan taat memberikan THR keagamaan kepada seluruh karyawan. Tahun lalu pun tidak ada aduan, hanya konsultasi saja,” terangnya.(prg,wur)