Belum Bayar THR Pekerja, Satu Perusahaan di Kulon Progo Dalam Pengawasan

Kulon Progo, suarapasar.com : Hingga saat ini, masih ada satu perusahaan kategori sedang di Kulon Progo yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo, Bambang Sutrisno mengatakan berdasar data sebenarnya ada dua perusahaan di Kabupaten Kulon Progo yang sempat dilaporkan oleh para pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ini.

Namun kemudian, dari dua perusahaan yang diadukan tersebut, satu diantaranya telah menyelesaikan tanggung jawab pembayaran THR pada hari terakhir batas waktu pembayaran yaitu pada H-7 lebaran, Senin, 24 Maret lalu.

Sedangkan satu perusahaan lainnya, yakni bergerak di bidang farmasi baru berjanji akan menyelesaikan pembayaran THR pada tanggal 28 Maret. Karena terlambat membayar THR, tindak lanjut pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan Disnaker DIY.

“Sudah ada perjanjian bersama antara manajemen dengan pekerja akan dibayarkan tanggal 28 Maret. Karena ini sudah melampaui tingkat waktu H-7 maka kita limpahkan ke pengawas ketenagakerjaan yang ada di provinsi untuk ditindaklanjuti,” kata Bambang Sutrisno Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo di Aula Adikarta Pemkab Kulon Progo, Rabu, (26/3/2025).

Dijelaskan Bambang Sutrisno, pemenuhan hak pekerja di Kulon Progo semakin baik. Salah satunya terlihat dari jumlah aduan pembayaran THR tahun ini yang menurun signifikan dari tahun lalu. Tahun lalu ada 5 perusahaan yang diadukan, sedangkan tahun ini hanya ada dua perusahaan yang dilaporkan.

Penurunan jumlah aduan ini dimungkinkan karena komunikasi yang semakin baik antara para pekerja dengan perusahaan. Selain itu, juga dampak deteksi dini yang telah dilakukan Disnaker ke sejumlah perusahaan yang rawan pelanggaran pembayaran THR. Bambang pun berharap kedepan pemenuhan hak-hak pekerja di Kulon Progo akan semakin baik.

“Dari 168 perusahaan ini aduan hanya dua ya. Memang sebelumnya juga kita share surat edaran Bupati tentang pemberian THR tanggal 13 Maret yang lalu ini banyak yang mengembalikan pernyataan kesanggupannya. THR kali ini lebih baik lebih lancar juga karena sebelumnya kita menurunkan tim deteksi dini yang melakukan monitoring evaluasi. Kita uji petiknya ke 19 perusahaan besar yang rawan untuk terjadinya kelambatan pembayaran THR,” urainya. (Wds/drw)