Lendah, suarapasar.com – Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Nagung – Brosot tepatnya di Pedukuhan Sumberejo, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo pada hari Rabu, 1 Februari 2023 sekitar pukul 08.45 wib. Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan dua pengendara sepeda motor dan satu pengendara sepeda motor mengalami luka luka hingga meninggal dunia di RSUD Wates pada hari Selasa, 7 Februari 2023.
PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada hari Rabu, 8 Februari 2023 melaksanakan survei di rumah duka korban atas nama Sukiman Budi Cahyono (58 tahun) warga Pedukuhan Jatirejo Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo.
Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo saat melakukan survei ditemui Musringah (istri korban) sebagai ahli waris dan didampingi aparat serta warga setempat menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.
“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polres Kulon Progo dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di RSUD Wates. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” jelas Hendra.
Hendra mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara, hal ini salah satu pencegahan kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.(parang)








