THR Pekerja Kulon Progo Tersalur Tepat Waktu, Pemkab Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

Kulon Progo, suarapasar.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, senyum lega mulai terlihat dari para pekerja di Kabupaten Kulon Progo setelah Tunjangan Hari Raya (THR) mulai disalurkan oleh perusahaan secara tepat waktu. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi pembayaran THR keagamaan secara penuh dan tanpa dicicil.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya. Kebijakan ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi pekerja, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Wakil Bupati Kulon Progo, H. Ambar Purwoko, memimpin langsung inspeksi sekaligus silaturahmi ke PT Sung Chang Indonesia (SCI) pada Jumat (13/03/2026). Kunjungan tersebut turut didampingi Asisten Daerah I Setda Kulon Progo, Drs. Jazil Ambar Was’an, serta Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo, Siti Isnaini, S.IP., beserta jajaran.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima langsung oleh pimpinan PT SCI, Mr. Kim Young Yool, bersama jajaran manajemen perusahaan.

“Hari ini hak THR telah diberikan kepada seluruh pekerja di berbagai tingkatan. Kami mendoakan agar PT Sung Chang selalu maju dan terus memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Kulon Progo,” ujar Ambar.

Ambar menambahkan bahwa dari hasil pemantauan di berbagai perusahaan, pembayaran THR di Kulon Progo secara umum berjalan lancar dan sebagian besar telah disalurkan kepada para pekerja.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo, Siti Isnaini, menegaskan bahwa pemantauan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja.

“Kami datang ke PT Sung Chang hari ini untuk membuktikan komitmen perusahaan, dan ternyata benar ditepati. Secara umum, perusahaan di Kulon Progo sudah melaksanakan kewajibannya. Namun, bagi pekerja yang mungkin belum mendapatkan haknya, tidak perlu khawatir karena hak Anda dijamin oleh undang-undang,” jelas Siti.

Untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya, Disnaker Kulon Progo membuka Posko Aduan THR yang dapat diakses masyarakat melalui berbagai kanal. Posko tersebut beroperasi mulai 3 Maret hingga 31 Maret 2026.

Pekerja dapat datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo di Jl. Sugiman No.3, Pengasih, atau menyampaikan aduan melalui WhatsApp di nomor 0821 3534 9997.

Aduan juga dapat disampaikan melalui situs resmi nakertrans.kulonprogokab.go.id, portal nasional lapor.go.id, maupun melalui media sosial resmi Disnaker Kulon Progo seperti Instagram @disnaker.kp, Facebook Disnaker Kulon Progo, dan TikTok @disnaker.kp.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan segera menindaklanjuti setiap aduan melalui proses mediasi antara pekerja dan perusahaan.

Kehadiran Pemkab Kulon Progo disambut baik oleh pihak perusahaan. HRD PT Sung Chang Indonesia, Wulan Wahyuningrum, menyampaikan bahwa pada tahun ini perusahaan menyalurkan dana THR sebesar Rp3,3 miliar kepada 1.171 karyawan.

“Kami berharap kehadiran PT SCI turut meningkatkan perekonomian masyarakat Kulon Progo. Saat ini kami juga masih membuka lowongan kerja baru, semoga Kulon Progo semakin sejahtera,” ungkap Wulan.

Sementara itu, salah satu karyawan PT SCI, Purwanti, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencairan THR yang diterima tepat waktu.

“Kami sangat berterima kasih karena THR diberikan tepat waktu. Terima kasih kepada pimpinan SCI dan pendampingan dari Disnakertrans. THR ini sangat berarti dan membantu keluarga kami untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Semoga perusahaan semakin besar dan terus membuka lapangan kerja bagi masyarakat Kulon Progo,” tuturnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan para pekerja, perayaan Idul Fitri di Kulon Progo diharapkan dapat disambut dengan penuh kebahagiaan, rasa syukur, serta keberkahan bagi seluruh masyarakat.(prg,wur)