BEM Nusantara DIY Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Keadilan dan Supremasi Hukum

Jakarta, 15 April 2026, suarapasar.com — BEM Nusantara DIY secara resmi mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang TNI. Langkah ini menjadi bentuk partisipasi aktif mahasiswa dalam proses konstitusional sekaligus upaya memberikan pandangan hukum yang independen kepada Majelis Hakim.

Pengajuan ini merupakan bentuk partisipasi mahasiswa dalam proses konstitusional, sekaligus upaya untuk memberikan pandangan hukum yang independen kepada Majelis Hakim dalam mempertimbangkan perkara yang sedang diperiksa.

Sebagaimana tertuang dalam dokumen amicus curiae yang telah disampaikan, BEM Nusantara DIY menempatkan perkara ini dalam kerangka yang lebih luas, tidak hanya sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan prinsip keadilan, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.

Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY, Muhammad Miftahun Ni’am, menyampaikan bahwa keterlibatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal jalannya proses hukum.

“Kami hadir untuk menyampaikan pandangan hukum sebagaimana yang kami rumuskan dalam amicus curiae, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim,” ujarnya.

Dalam dokumen tersebut, BEM Nusantara DIY menyoroti beberapa hal pokok, di antaranya pentingnya penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), urgensi penanganan tindak pidana umum melalui mekanisme peradilan umum, serta pentingnya proses hukum yang berjalan secara terbuka, independen, dan akuntabel.

Selain itu, amicus curiae juga menekankan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia, serta pentingnya pengusutan perkara secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Bidang Kastrat BEM Nusantara DIY, Syahrul Rizqi, menegaskan bahwa seluruh poin yang disampaikan dalam dokumen tersebut merupakan bagian dari pandangan hukum yang disusun secara bertanggung jawab.

“Apa yang kami sampaikan dalam amicus curiae ini adalah bentuk pandangan hukum yang kami susun berdasarkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas,” katanya.

Lebih jauh, langkah ini juga membawa semangat dari Yogyakarta, bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil tetap memiliki kepedulian terhadap jalannya proses hukum, serta berharap agar setiap putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.

BEM Nusantara DIY berharap amicus curiae yang telah diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara secara adil, transparan, dan akuntabel.

“Semakin disiram, semakin melawan.”(prg,wur)