Kulon Progo, suarapasar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Ruang Kresna DPRD Kulon Progo, Senin (23/02/2026).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kulon Progo, Rizal Aldyatma, menyampaikan bahwa perubahan dan penyesuaian tarif pajak maupun retribusi diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.
“Seperti meninjau kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB-P2 agar mencerminkan harga pasar namun daya beli masyarakat tetap jadi pertimbangan,” kata Rizal.
DPRD juga menekankan agar Pemkab Kulon Progo harus memastikan bahwa setiap kebijakan penyesuaian tarif retribusi daerah pada seluruh jenis pelayanan dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah hal.
“Seperti asas keterjangkauan, keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta menjamin terpenuhinya hak subjek retribusi berupa pelayanan yang memadai dan berkualitas,” imbuh Rizal.
Ia pun mendorong Pemkab Kulon Progo mengoptimalkan pemanfaatan sistem digital dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah. Termasuk dalam memberikan pelayanan dan pelaporan pajak.
“Optimalisasi sistem digital ini bisa meningkatkan efisiensi, meminimalisir kebocoran, dan memperkuat pengawasan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menegaskan bahwa revisi Perda lebih menitikberatkan pada penyesuaian sasaran objek pajak.
“Namun kami pastikan tidak ada kenaikan tarif pajak daerah dan retribusi daerah,” tandas Agung ditemui usai Rapat Paripurna.
Agung merinci revisi diantaranya penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar dan penambahan objek retribusi di Gerbang Samudra Raksa. Beberapa objek retribusi pemanfaatan aset daerah juga direposisi menjadi objek penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.
Menurut Agung, perubahan Perda juga ditujukan untuk mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM. Seperti besaran batas nilai omzet atau peredaran usaha yang tidak kena Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman agar disesuaikan dengan kondisi perekonomian wilayah.
“Pengecualian PBJT makanan dan/atau minuman ini ditujukan untuk membantu usaha yang tergolong mikro dan kecil,” jelas Agung.
Tidak hanya itu, penyesuaian juga dilakukan pada tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan yang dilakukan dengan tidak membedakan kelas perawatannya.
“Selain itu, tarif yang masih berbentuk persentase disesuaikan agar ditetapkan dalam bentuk nominal Rupiah,” pungkas Agung.(prg,wur)







