Yogyakarta, suarapasar.com – Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY yang baru, I Gede Ngurah Siada, untuk memprioritaskan penyelesaian berbagai kasus korupsi yang hingga kini masih belum tuntas. JCW berharap agar perkara-perkara tersebut segera dirampungkan, bukan digantungkan, apalagi dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Beberapa kasus korupsi yang masih dalam tahap penyidikan oleh Kejati DIY maupun Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya menjadi perhatian JCW. Di antaranya, kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang ditangani Kejari Sleman dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 10,9 miliar, serta kasus pengadaan internet di Diskominfo Sleman yang sedang ditangani Kejati DIY dengan dugaan kerugian sekitar Rp 3 miliar.
Selain itu, terdapat kasus dugaan korupsi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditangani Kejari Bantul, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY yang ditangani Kejari Kulonprogo dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 8 miliar, serta dugaan korupsi kredit modal kerja fiktif yang tengah disidik Kejari Yogyakarta dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar.
JCW juga menyoroti pentingnya optimalisasi tuntutan pidana terhadap para terdakwa korupsi. Lembaga antikorupsi ini meminta agar jaksa penuntut umum memberikan tuntutan pidana penjara, denda, serta uang pengganti secara maksimal, bukan minimalis.
Menurut JCW, tuntutan yang ringan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku maupun calon pelaku korupsi lainnya.
Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, menegaskan bahwa langkah tegas Kajati DIY yang baru sangat ditunggu masyarakat sebagai bentuk komitmen nyata dalam memperkuat integritas hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta.(prg,wur)






