Yogyakarta, 30 Oktober 2025, suarapasar.com — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dr. Sukamta, mengingatkan pemerintah akan bahaya meningkatnya praktik judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, dua persoalan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat kecil.
Sukamta menyebut, perputaran uang dari aktivitas judol dan pinjol telah mencapai sekitar Rp1.200 triliun, di mana sebagian besar berasal dari masyarakat menengah ke bawah. “Kalau uang rakyat digerogoti oleh praktik judol dan pinjol ilegal, maka ini bisa mengganggu keberhasilan program ekonomi nasional yang tengah dijalankan pemerintahan Pak Prabowo,” ujarnya dalam keterangan di Yogyakarta, Kamis (30/10).
Politikus asal Daerah Pemilihan (Dapil) DIY itu menegaskan perlunya langkah tegas dan sistematis dari pemerintah. Ia menilai, penindakan tidak cukup hanya dengan menutup situs atau aplikasi satu per satu.
“Tidak perlu hapus satu per satu undang-undang ITE, tapi selesaikan akar masalahnya. Kenapa persoalan ini belum juga tuntas? Harus ada langkah komprehensif,” tegasnya.
Di DIY sendiri, Sukamta menyebut terdapat sekitar 7.000 kasus yang berkaitan dengan pinjol dan judol, sebagian besar melibatkan masyarakat dengan kondisi ekonomi sulit. Ia mendorong agar bantuan sosial seperti BLT diarahkan untuk membantu mereka yang terjerat, sehingga tidak semakin terpuruk.
“Banyak dari mereka punya keluarga, anak, istri. Harus dibimbing agar menggunakan uang secara bijak. Jangan sampai terlibat dalam judol karena itu bentuk penipuan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sukamta menekankan pentingnya edukasi publik untuk mencegah timbulnya korban baru. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan lembaga terkait dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari jebakan ekonomi digital yang merugikan.
“Pemerintah harus hadir bukan hanya dengan penindakan, tetapi juga melalui pemberdayaan dan literasi digital agar masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan ekonomi yang semakin canggih,” pungkasnya.(prg,wur)








