Kulon Progo, suarapasar.com : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI telah memblokir lebih dari 10 ribu website judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol ilegal). Namun, nyatanya korban judol dan pinjol ilegal masih saja ada.
Anggota DPD RI dari Dapil DIY, Yashinta Sekarwangi Mega menyebut masih maraknya kasus judi online dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat terjadi hampir merata di seluruh Indonesia.
“Pinjaman online dan judi online itu tidak hanya terjadi di satu provinsi tapi seluruh Indonesia. Tentu ini bagian dari tantangan kita, pemerintah juga. Mungkin hari ini KomDigi sudah melakukan pemblokiran website. 10.000 sekian, tapi realitanya website yang lain masih ada,” kata Yashinta Sekarwangi Mega usai sosialisasi empat pilar MPR RI di RM Dapur Semar Wates, Kulon Progo, Selasa (10/6/2025).

Yashinta menilai perlunya sosialisasi, edukasi anti judol secara masif guna mencegah terus adanya warga yang menjadi korban judol dan pinjol ilegal.
“Sebagai anggota DPD RI Komite 4 yang saya lakukan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan sosialisasi anti judi online dan pinjol ilegal. Tentu saya berharap di Kabupaten Kulonprogo ini juga bisa turun bersama ketemu warganya dengan anggota DPRD di tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Balik lagi untuk memerangi hal tersebut adalah ke edukasi,” terangnya.
Selain peningkatan literasi, edukasi yang masif, janji pemerintah menciptakan 19 juta lapangan kerja juga harus segera direalisasikan. Maraknya kasus judol ditengarai karena sebagian masyarakat tidak memiliki pekerjaan sehingga tergoda bermain judol dan terjebak pinjol ilegal karena desakan kebutuhan uang.
“Tapi kedua yang saya harapkan tentu lapangan pekerjaan yang memang terbuka. Karena kenapa sih mereka akhirnya lari ke pinjol? Karena mereka butuh uang untuk menyambung hidup. Dan hal tersebut bisa teratasi kalau memang lapangan pekerjaan itu ada,” tandasnya.
Persoalan judi online dan pinjaman online ilegal tidak bisa disepelekan. Kasus ini tidak hanya berdampak pada kehancuran ekonomi keluarga, tetapi juga kesehatan mental terutama generasi muda.
“Ketika seseorang terjerat pinjol maka orang tuanya misalnya yang kena anak muda, orang tuanya yang akan ngelunasin. Mereka sampai jual motor, jual lemah, jual emas, anting, cincin dan bahkan anak mudanya karena takut untuk ngomong ke orang tua, banyak yang bunuh diri akhirnya. Nah, inilah kita juga pada akhirnya itu larinya ke mental health, lagi-lagi ke anak-anak muda. Kita hari ini ngomong Indonesia Emas 2045. Tapi kalau sesimpel itu saja kita enggak bisa menangani hal tersebut, ya saya pesimis kalau Indonesia emas 2045 itu akan mampu dicapai,” urainya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Akhid Nuryati menyebut kemudahan akses internet tanpa batas harus disikapi dengan bijak, cerdas memilah hal positif dan negatif.
“Namanya teknologi informasi memang tidak bisa kita batasi. Situs itu siapapun bisa membikin, siapapun bisa mengakses. Jadi pemanfaatan teknologi informasi ini secara bijak itu menurut saya yang harus menjadi gerakan. Jadi misalkan kalau dulu kita itu punya geblek renteng, spirit gotong royong. Nah, sekarang ini dengan masifnya masalah yang ditimbulkan oleh teknologi informasi, ya kita harus membikin gerakan. Bagaimana gerakan bahwa literasi digital ini harus mengarah kepada hal positif,” katanya.

Bijak memanfaatkan teknologi informasi ini harus menjadi suatu gerakan yang dilaksanakan di seluruh lapisan masyarakat lintas sektor menyesuaikan kondisi masing-masing.
“misalkan mencari informasi untuk pemanfaatan aset kita, lahan pekarangan misalnya. Kemudian bagaimana juga kita mengakses, kepiawaian atau keterampilan sesuai dengan apa yang ada di sekeliling kita. Nah ini bagaimana kita gerakannya itu menuju ke sana. Harus ada campur tangan pemerintah untuk mengarahkan ke itu. Kalau enggak ya sudah kita lepas kontrol, lost gitu,” urai Akhid yang juga mantan Ketua DPRD Kulon Progo 2019-2024 ini. (wds/drw)