Kulon Progo (21/10/2025), suarapasar.com — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Kantor Pengelolaan Pendapatan Daerah (KPPD) DIY di Kabupaten Kulon Progo menggelar kegiatan sosialisasi Pajak Daerah dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalurahan Purwoharjo, Samigaluh, pada Selasa (21/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap pentingnya membayar pajak tepat waktu demi keberlanjutan pembangunan daerah, sekaligus memberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru terkait Pajak Daerah dan Opsen PKB-BBNKB.
Perwakilan BKAD menjelaskan bahwa sejak 5 Januari 2025 terdapat perubahan mekanisme pembagian hasil pajak PKB dan BBNKB antara provinsi dan kabupaten/kota. Sistem bagi hasil pajak kini digantikan dengan opsen pajak, yakni tambahan pungutan yang dibayarkan bersamaan dengan PKB dan BBNKB, dan hasilnya langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota. Besaran penerimaan opsen pajak bergantung pada jumlah kendaraan terdaftar di masing-masing wilayah.
Sementara itu, dari pihak KPPD DIY disampaikan bahwa pembayaran PKB kini semakin mudah dan dapat dilakukan tidak hanya di kantor Samsat, tetapi juga melalui berbagai kanal daring seperti Mobile Banking BPD DIY, ATM BPD DIY, Signal, Gojek, Tokopedia, dan Klik Indomaret. Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menunda kewajiban pajaknya.
Petugas dari Polres Kulon Progo juga mengimbau agar masyarakat mengurus sendiri proses balik nama kendaraan tanpa melalui calo karena prosedurnya kini lebih sederhana.
Sedangkan dari PT Jasa Raharja Kulon Progo dijelaskan bahwa setiap kali perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana tersebut dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia.(ags,prg)








