JCW Buka Layanan Aduan Dugaan Pungli dalam Penyaluran BLT

Yogyakarta (21/10/2025), suarapasar.com — Jogja Corruption Watch (JCW) membuka layanan aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan publik atas pelaksanaan program bantuan yang rawan diselewengkan.

Pemerintah mulai menyalurkan BLT sebesar Rp 900 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak Senin (20/10/2025). Bantuan ini diberikan secara bertahap kepada masyarakat penerima manfaat di seluruh Indonesia, sehingga pencairannya tidak dilakukan secara serentak.

Program BLT ini berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang mencakup Desil 1 hingga Desil 4, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Kebijakan ini dinilai penting untuk membantu warga berpenghasilan rendah yang terdampak kondisi ekonomi sulit maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, JCW menilai penyaluran BLT masih rawan penyimpangan. Melihat potensi penyalahgunaan yang tinggi, lembaga antikorupsi independen ini akan melakukan pemantauan langsung (on the spot) terhadap proses distribusi BLT di Kantor Pos Besar Yogyakarta.

“JCW juga membuka layanan aduan bagi masyarakat yang menemukan adanya penyimpangan, seperti pungli, pemotongan dana, bantuan tidak tepat sasaran, hingga pemberian dalam bentuk yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW.

Laporan dari warga akan dianalisis sebelum diteruskan ke instansi berwenang seperti Pemerintah Daerah, Dinas Sosial, Ombudsman DIY, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui WhatsApp di nomor 0821 3832 0677, dengan melampirkan bukti pendukung terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial.(prg,wur)