Umbulharjo, suarapasar.com – Pemerintah Kota Yogyakarta menyerukan kepada masyarakat serta pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3479/2025 terkait pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai. Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, yang bertujuan menekan volume sampah di Kota Yogyakarta.
“Dengan ditetapkannya Perwal nomor 40 tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, agar pelaksanaannya berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik dan permukiman di Kota Yogyakarta berlaku sejumlah ketentuan,” jelas Hasto dalam SE tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai.
Dalam SE tersebut, Hasto menekankan bahwa sesuai Pasal 9 dan 10 Perwal Nomor 40 Tahun 2024, masyarakat dan pelaku usaha wajib melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Caranya, dengan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dan menggantinya dengan tas belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang.
Wali Kota juga mengimbau masyarakat membawa wadah sendiri untuk makanan dan minuman dari rumah serta tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai dalam kegiatan atau usaha. Pelaku usaha diminta aktif melaporkan penerapan kebijakan ini setiap bulan melalui tautan https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menuturkan bahwa SE tersebut memperkuat Perwal Nomor 40 Tahun 2024 dan sejalan dengan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS). Ia menyebut sampah plastik mencapai sekitar 20 persen dari total sampah, dan pembatasan plastik sekali pakai diharapkan mampu menurunkan volume tersebut secara signifikan.
“Surat Edaran Wali Kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan karena ini tidak hanya warga masyarakat, tapi juga seluruh pelaku usaha. Jadi ini merupakan salah satu upaya kita untuk mereduksi sampah yang ada di depo,” kata Rajwan saat ditemui di Kantor DLH Kota Yogyakarta, Jumat (10/10/2025) seperti dikutip dari laman Pemerintah Kota Yogyakarta.
DLH juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan serta Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM untuk menyosialisasikan aturan ini kepada pelaku usaha, termasuk pasar rakyat dan UMKM.
“Contoh supermarket tidak menyediakan kantong plastik sehingga masyarakat harus membawa tas dari rumah. Jika masih menyediakan kantong plastik sekali pakai harganya dibuat lebih mahal sehingga masyarakat akan membawa tas sendiri. Ini seiring dengan Mas JOS yang kelima menggunakan wadah yang berulang,” terangnya.
Rajwan menambahkan, kebijakan ini juga berlaku di seluruh kantor pemerintahan Kota Yogyakarta. Setiap kegiatan Pemkot diimbau tidak lagi menggunakan wadah plastik sekali pakai untuk konsumsi, melainkan menggunakan peralatan dari bahan kaca atau yang dapat dipakai berulang.
“Dalam satu bulan pertama ini kita mensosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha untuk bisa melaksanakan dari SE wali kota ini. Kami akan pantau dalam satu bulan ini. Bulan depan kita evaluasi bagaimana tindak lanjutnya di masyarakat dan pelaku usaha. Harapan kami seluruh warga masyarakat, pelaku usaha marilah kita kurangi penggunaan plastik sehingga bisa menciptakan lebih ramah lingkungan dan Yogyakarta yang nyaman,” pungkas Rajwan.(prg,wur)








