Yogyakarta, suarapasar.com : DPRD Kota Yogyakarta menetapkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 melalui Rapat Paripurna pada Rabu (26/11/2025).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda Kota Yogyakarta, Tri Waluko Widodo dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan program tersebut berdasarkan skala prioritas, kesiapan naskah akademik, serta capaian legislasi tahun sebelumnya.
14 Raperda itu berasal dari usulan Wali Kota, prakarsa DPRD, serta kumulatif terbuka.
Enam Raperda berasal dari usulan Wali Kota yang mencakup Penyelenggaraan Transformasi Digital, Jaminan Sosial, dan Kawasan Tanpa Rokok. Lima Raperda berasal dari DPRD, antara lain Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Keterbukaan Informasi Publik, serta Kota Layak Anak.
“Komposisi tersebut menggambarkan keterlibatan eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan daerah,” katanya.
Rapat Paripurna menetapkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebagai dasar pembahasan lanjutan terhadap seluruh Raperda.
“DPRD Kota Yogyakarta menargetkan pembahasan berjalan sesuai jadwal agar peraturan daerah yang direncanakan dapat mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tandasnya.








