Kulon Progo, suarapasar.com : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo akan terus mengintensifkan pemantauan dan pengawasan wilayah untuk mewujudkan kondusivitas lingkungan ketentraman ketertiban masyarakat.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulon Progo, Alif Romdhoni menjelaskan pengawasan yang akan dilakukan diantaranya terkait<span;> peredaran minuman beralkohol di wilayah Kulon Progo.
“Kalau melihat kejadian pengemudi pick up yang diduga dalam pengaruh alkohol kemudian menabrak tenda pasar ramadan Alun- Alun Wates beberapa hari lalu, ya itu berarti di bulan ramadan ini ternyata peredaran mihol yang tidak sesuai aturan masif tetap ada, tentu kita akan lakukan penindakan yustisi maupum non yustisi,” kata Alif Romdhoni, Jumat (14/3/2025).
Menyikapi kondisi yang ada, Satpol PP Kulon Progo akan melakukan pengawasan khususnya di daerah berpotensi terjadinya pelanggaran peredaran minuman beralkohol tersebut. Alif juga berharap berbagai pihak berhubungan mekanisme pengawasan dapat saling sinergi menjaga bulan ramadan tetap kondusif.
“Pengawasan akan kita lakukan dengan penekanan pada spot titik yang berpotensi tinggi ada pelanggaran. Dari insiden di pasar ramadan alun-alun itu melihat dari ktp bersangkutan kami sudah profiling kira-kira didapat dimana miholnya. Kita akan lakukan penekanan di wilayah tersebut,”lanjut Alif.
Dijelaskan Alif, selain pengawasan peredaran penjualan mihol, berdasar pantauan sementara juga ditemukan beberapa indikasi kegiatan yang berpotensi melanggar Perda Ketertiban Umum.
“Ya masih ada beberapa indikasi kegiatan yang menyerempet-nyerempet. Laporan yang masuk ada tempat karaoke buka operasional,” imbuh Alif.
Diakui Alif, berbeda dengan kabupaten/ kota lain di DIY, yang mengeluarkan aturan khusus melalui surat edaran <span;>mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Hiburan dan Rekreasi, serta beberapa jenis usaha lainnya selama Ramadan, hingga saat ini Kulon Progo tidak ada surat edaran semacam itu.
“Untuk di Kulon Progo kami memang belum menemukan surat edaran jam operasional usaha hotel restoran tempat hiburan. Ada Surat Edaran yang dibuat Februari itu ternyata lebih kepada pelaku wisata kayak operator perahu begitu,” tuturnya.
Meski tanpa surat edaran khusus ramadan, Sat Pol PP Kulon Progo tetap akan melakukan pengawasan dan penindakan dengan berpegang pada Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
“Tapi ya kalau kami tidak hanya itu yang akan jadi acuan kami untuk tetap melakukan pengawasan ini. Kami memiliki regulasi untuk diterapkan jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Kita akan gunakan Perda No 4 tahun 2013 tentang Tibum. Atau kita istilahkan Perda Sapujagad. Tentu kita punya tanggung jawab moral sosial menjaga kondusivitas lingkungan ketentraman ketertiban masyarakat,” terangnya.
Alif Romdhoni menambahkan jika ditemukan pelanggaran akan langsung ditindak.
“Begitu kami temukan, langsung di BAP. Tindakan yustisi atau non yustisi kita lihat kadar pelanggaran pasal yang akan diterapkan,” tandas Alif. (wds/drw)








