Larangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta stasiun televisi tidak menyiarkan aksi demonstrasi di DPR menuai kritik keras. Kebijakan tersebut dianggap berpotensi membatasi kebebasan pers, mengurangi transparansi, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media maupun pemerintah.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Fajar Junaedi, S.Sos., M.Si., menekankan bahwa media massa memiliki fungsi penting sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Media kerap menjadi wadah aspirasi ketika tiga pilar utama negara gagal mewakili suara rakyat.
“Media massa, khususnya media penyiaran, menggunakan frekuensi publik. Karena frekuensi bersifat terbatas dan dimiliki rakyat, penggunaannya harus tunduk pada kepentingan publik, bukan kepentingan politik tertentu. Dasar hukumnya jelas, yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jadi, kalau ada larangan media menyiarkan demonstrasi di DPR, itu justru bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” tegas Fajar kepada Humas UMY, Sabtu (30/8) seperti dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Secara regulasi, surat edaran KPI dipandang bermasalah karena bertolak belakang dengan fungsi media sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran. Menurut Fajar, pembatasan tayangan aksi publik juga melanggar esensi UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers.
“Kalau kita kembali pada UUD 1945, di sana jelas ditegaskan kebebasan menyatakan pendapat dan kemerdekaan pers. Negara seharusnya melindungi kebebasan itu, bukan malah membatasinya melalui instrumen KPI. Apalagi KPI sebagai lembaga independen semestinya menjaga netralitas, bukan menjadi perpanjangan tangan kekuasaan,” ujarnya.
Fajar menilai kebijakan ini juga menempatkan jurnalis dalam dilema. Mereka dituntut menjalankan etika jurnalistik dengan menyajikan informasi yang berimbang dan relevan bagi publik, namun di sisi lain menghadapi tekanan ekstra-media yang membatasi ruang kerja. Ia mengutip teori Pamela J. Shoemaker dan Stephen Reese yang menyebut ada lima faktor pembingkaian berita: individu jurnalis, rutinitas media, organisasi media, ekstra-media, dan ideologi media.
“Dalam kasus edaran KPI, terlihat jelas faktor ekstra-media yang mendominasi. Ini berbahaya karena framing berita akhirnya tidak lagi murni lahir dari proses jurnalistik, melainkan dari tekanan eksternal,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan semacam ini berpotensi menghidupkan kembali praktik sensor yang sudah ditinggalkan sejak reformasi. Transparansi publik bisa terkikis, sementara masyarakat kehilangan hak memperoleh informasi menyeluruh tentang aksi demonstrasi sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
“Surat edaran KPI DKI Jakarta ini justru bisa menurunkan kepercayaan publik, baik kepada media penyiaran maupun pemerintah. Masyarakat akan menilai negara semakin merepresi kebebasan pers. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir, indeks kebebasan pers kita memang sudah menurun. Jika kebijakan seperti ini berlanjut, citra demokrasi Indonesia akan semakin buruk, baik di mata rakyat maupun dunia internasional,” tutupnya.(prg,wur)








