Yogyakarta, suarapasar.com – Jogja Corruption Watch (JCW) melaporkan bahwa mayoritas terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta sepanjang Januari hingga pertengahan Oktober 2025 menerima vonis ringan. Laporan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan JCW terhadap putusan-putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Yogyakarta.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa selama periode tersebut terdapat belasan perkara korupsi yang telah diputus. Mayoritas terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 3 ancaman minimalnya 1 tahun. Penggunaan pasal-pasal tersebut dinilai menyebabkan vonis terhadap para pelaku menjadi ringan dan tidak menimbulkan efek jera.
JCW membagi vonis hakim ke dalam tiga kategori, yakni ringan (di bawah 4 tahun), sedang (4–10 tahun), dan berat (di atas 10 tahun). Berdasarkan hasil pantauan, rata-rata vonis terhadap terdakwa korupsi di Yogyakarta masih tergolong ringan.
Dari hasil monitoring, pihak yang paling sering terlibat dalam praktik korupsi ialah pekerja swasta, kepala desa (lurah), dan perangkat kalurahan. Mereka menjadi kelompok yang paling sering menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
JCW memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri yang dinilai lebih unggul dibandingkan kepolisian dalam mengusut kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Lembaga itu juga berharap agar penyidikan terhadap berbagai kasus dugaan korupsi yang masih berjalan segera dirampungkan.
Tren Vonis Korupsi pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta Periode Januari hingga Pertengahan Oktober 2025:
- Pada 16 Januari 2025 terdakwa Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 10.314.940.246. Subsider 2 tahun penjara;
- Pada 24 Maret 2025 terdakwa Kasidi divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 99.373.000. Subsider 1 tahun penjara;
- Pada 24 April 2025 terdakwa Michael Radhitya Praja divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan;
- Pada 27 Mei 2025 terdakwa Suharman divonis 2 tahun penjara, pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta, subsider 1 bulan penjara;
- Pada 2 Juni 2025 terdakwa Dian Purbosari divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.917.017.064.000, subsider 4 tahun penjara;
- Pada 16 Juli 2025 terdakwa M. Soewandi divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.000.405.000, subsider 4 bulan penjara;
- Pada 30 Juli 2025 terdakwa Turisti Hindriya divonis penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 506.771.678.000, subsider 1 tahun penjara;
- Pada 14 Agustus 2025 terdakwa Bondan Suparno divonis penjara selama 3 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan;
- Pada 25 Agustus 2025 terdakwa Eka Trisnawati divonis penjara selama 4 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 983.472.096.000, subsider 1 tahun penjara;
- Pada 12 September 2025 terdakwa Sapto Ary Cahyadi divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan;
- Pada 12 September 2025 terdakwa Fajar Yunior divonis penjara selama 2 tahun 3 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan;
- Pada 22 September 2025 terdakwa Lestari divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Rudiarto divonis 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang bervariasi;
- Pada 13 Oktober 2025 terdakwa Titis Sukowanto divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp 75 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 381.862.554.000. Karena uang sitaan sebesar Rp 300 juta telah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, maka kekurangan kewajiban terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 81.862.554.000. Subsider 1 tahun penjara.
(prg,wur)






