Eks Bupati Sleman SP Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 Miliar

Sleman, suarapasar.com – Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman berinisial SP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 30 September 2025 setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, dan surat.

Kabupaten Sleman diketahui menerima hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 68,5 miliar pada tahun 2020 untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa SP justru menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata, yang bertentangan dengan perjanjian hibah serta keputusan Kemenparekraf. SP diduga menggunakan modus dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur alokasi hibah di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ditetapkan.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,95 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP DIY. Atas perbuatannya, SP dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi berikut:

Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Penyidik menegaskan penyelidikan masih terus dilakukan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan objektif hingga tuntas.(prg,wur)