Jasa Raharja Pastikan Jamin dan Beri Santunan Ahli Waris Korban Laka di Sentolo

Sentolo, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menjamin santunan korban kecelakaan lalu lintas pada Jum’at, 8 Juli 2022 dan meninggal dunia pada Sabtu, 9 Juli 2022 atas nama Sumini 47 tahun warga Pedukuhan Jangkang Lor, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.

 

“Sudah menjadi komitmen Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara dan salah satu penjamin juga memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan darat, laut maupun udara,” kata Hendratno Bagus Sutanto Senin, 11 Juli 2022 saat melakukan survey di rumah duka.

 

Hendra menjelaskan, korban dijamin dan ahli waris berhak menerima santunan dari Jasa Raharja sebagaimana undang-undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

 

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka- luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

 

Hendra saat melakukan survey ditemui Suwarno 50 tahun (suami korban) sebagai ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, dan saat korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

 

“Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya.Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun,” katanya.

 

SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.

 

SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

 

Hendra berpesan kepada warga masyarakat untuk selalu mentaati tata tertib rambu lalu lintas. Meskipun berkendara hanya dekat dipastikan memakai helm, hal ini untuk mengatasi dan mencegah serta mengurangi fatalitas apabila mengalami kecelakaan. Dan warga masyarakat agar tertib untuk membayar PKB.

 

Sementara Lurah Sentolo memberikan apresiasi kepada Jasa Raharja, dengan cepat, tanggap kepada warga masyarakat yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Atas nama warga dan Pemerintah Kalurahan Sentolo menyampaikan ucapan terimakasih.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *