Kulon Progo, suarapasar.com – Petugas Samsat Kulon Progo, Galih Tanugraha Saputra, melakukan survei keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jalan KRT Brontodinigratan, Ngestiharjo, Wates, Kulon Progo pada Senin (03/11/2025) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini menindaklanjuti kecelakaan yang terjadi pada 22 Oktober 2025 antara pengayuh sepeda listrik dan sepeda motor, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia pada 1 November 2025 setelah sempat dirawat di RSUD Wates.
Korban bernama Almarhum Basiran, warga Dusun Turip, Ngestiharjo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo. Galih datang ke rumah duka didampingi Dukuh Turip, Sujono, dan disambut baik oleh pihak keluarga korban. Dalam kunjungan tersebut, ia menyampaikan bela sungkawa sekaligus memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat terkait santunan dari Jasa Raharja.
Galih juga menjelaskan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor yang tidak hanya berkontribusi terhadap pembangunan daerah, tetapi juga menjadi sumber dana jaminan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan PMK No. 16/10 Tahun 2017, besaran santunan untuk korban meninggal dunia adalah Rp50 juta, untuk biaya perawatan korban luka-luka maksimal Rp20 juta, dan untuk santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta.
“Tetap hati-hati di jalan, taati rambu-rambu lalu lintas karena kecelakaan selalu didominasi dengan sebuah pelanggaran lalu lintas,” ujar Galih.(ags,prg)








