Kulon Progo, suarapasar.com – Pada hari Jumat, 28 April 2025 tepatnya pukul 11:00 WIB, Galih Tanugraha Saputra selaku petugas Samsat Kulon Progo mendapatkan informasi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Wates – Yogyakarta, Kec. Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia pada tanggal 25 April 2025 terjadi kecelakaan Sepeda motor vs Sepeda motor yang mengakibatkan salah satu pengendara meninggal dunia.
Dengan cepat, Galih berkoordinasi dengan unit lantas Polres Kulon Progo dan pihak rumah sakit untuk melakukan tindak lanjut survei keabsahan ahli waris korban. Korban Almarhum Muhalip Suyanto yang meninggal dunia beralamat di Dsn. Karang Palihan, Ds. Demangrejo, Kec. Sentolom Kab. Kulon Progo. Sesampai rumah duka Galih disambut baik oleh perwakilan pihak keluarga.
Selain menyampaikan bela sungkawa, Galih juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban masyarakat terkait santunan Jasa Raharja. Selain itu, Galih juga memberikan informasi kepada keluarga bahwa pembayaran pajak kendaran bermotor sangat penting sekali manfaatnya yaitu untuk pembangunan daerah juga sebagai penjamin santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Sesuai PMK no 16/10 tahun 2017 bahwa besaran santunan untuk meninggal dunia Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatan yang korban luka luka maksimal Rp20 juta, dan untuk santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta. Tetapi tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
“Tetap hati-hati di jalan, taati rambu-rambu lalu lintas karena kecelakaan selalu didominasi dengan sebuah pelanggaran lalu lintas,” ujar Galih.(ags,prg)