Gunungkidul, suarapasar.com (16/10/2025) – Jogja Police Watch (JPW) menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya GS, siswa kelas 2 SD di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tenggelam saat mengikuti kegiatan outbound di tepi Sungai Kamal pada Rabu (15/10).
JPW menyoroti dugaan tidak adanya pemberitahuan dari pihak sekolah kepada orang tua serta minimnya pengawasan dalam kegiatan tersebut. Lembaga pemantau kinerja kepolisian itu mendorong pihak kepolisian setempat untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Jika ditemukan adanya unsur kelalaian dalam kegiatan outbound di tepi sungai yang melibatkan siswa kelas 2 SD, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa ini,” tegas Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba.
JPW menegaskan agar peristiwa ini tidak hanya dianggap sebagai musibah atau kehendak Tuhan semata, melainkan perlu adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas. Menurut JPW, kepolisian dapat menerapkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan maksimal satu tahun.
Kasus ini bukan termasuk delik aduan, sehingga penyelidikan dapat dilakukan tanpa menunggu laporan dari pihak keluarga korban.
JPW juga menekankan pentingnya perbaikan sistem pengawasan dan penerapan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang. “Harus ada komitmen dari semua pihak untuk melakukan upaya perbaikan selain penegakan hukum yang adil bagi keluarga korban,” tutup Baharuddin.(prg,wur)






