Pemkot Yogyakarta Dorong Kepatuhan dan Efisiensi Sektor Konstruksi Melalui Sosialisasi e-Purchasing Versi 6

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta menggelar pembinaan jasa konstruksi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan tenaga tetap Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU). Kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan sistem e-purchasing versi 6 untuk pekerjaan konstruksi.

Acara yang diikuti oleh anggota BPC Gapensi Kota Yogyakarta tersebut berlangsung di Hotel Harper pada Rabu (5/11/2025).

Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta, Umi Akshanti, menuturkan bahwa kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha konstruksi terhadap regulasi yang berlaku. Dengan demikian, para pelaku diharapkan tidak mengalami kendala saat menjalankan kegiatan konstruksi. Ia juga menyampaikan bahwa sistem e-purchasing versi 6 akan diterapkan mulai tahun 2026 di Kota Yogyakarta.

Menurut Umi, penerapan sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan proses pengadaan yang lebih efektif, efisien, dan transparan. Ia menegaskan pentingnya penyedia jasa konstruksi tidak memberikan penawaran harga yang terlalu rendah agar kualitas pekerjaan tetap terjaga.

“Penawaran jangan ‘ndlosor’ karena jika itu terjadi dikhawatirkan berdampak pada ketidaksesuaian dengan spesifikasi pekerjaan yang ada. Karena mepet, sehingga kualitas tidak sesuai spek. Ini akan merugikan masyarakat,” tandas Umi.

Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Eko Djoko Widiyatno.

Dalam arahannya, Eko mengingatkan agar pelaku jasa konstruksi tidak memberikan penawaran dengan harga terlalu rendah. Berdasarkan hasil pengawasan, pihaknya menemukan adanya pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi akibat harga penawaran yang “ndlosor”.

“Jangan ndlosor lah ya. Mari kita sepakati harga penawaran yang wajar. Karena dari pengawasan kami di dua tempat, kualitas tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan karena harga ndlosor tersebut,” katanya.

Sementara itu, Baskoro Arie Wibowo, pengelola pengadaan barang dan jasa ahli muda UKPBJ Kota Yogyakarta, menjelaskan bahwa e-purchasing merupakan sistem pembelian barang dan jasa melalui katalog elektronik yang berisi produk atau layanan yang telah terdaftar secara resmi.

Dalam epurchasing ini memungkinkan adanya mini kompetisi yakni salah satu metode epurchasing melalui katalog elektronik dilakukan terhadap dua atau lebih penyedia katalog elektronik yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan PPK pejabat pembuat komitmen PP pejabat pengadaan atau program pemilihan dengan tujuan mendapatkan harga terbaik.

Sedangkan untuk katalog versi 6 pada pekerjaan konstruksi penamaan produk layanan mengikuti penamaan satuan pekerjaan pada surat edaran Dirjen Bina konstruksi nomor 182 tahun 2025 meski begitu penamaan produk ini tetap memberikan ruang ketika ada usulan-usulan kekhasan dari daerah.

Ari menambahkan katalog elektronik untuk pekerjaan konstruksi akan diberlakukan di Kota Yogyakarta tahun 2026.

“Dari tahun 2022 sampai dengan 2025 saat ini belum menggunakan sistem katalog untuk pekerjaan konstruksi di Kota Yogyakarta. Sedangkan di tahun 2026 sudah akan menggunakan sistem e katalog ini. Sehingga diharapkan seluruh pelaku usaha jasa konstruksi sudah bisa mengetahui memahami bagaimana cara untuk menggunakan sistem e katalog versi 6 ini,” katanya.

“Dengan e katalog, e purchasing, pengadaan barang dan jasa akan semakin efektif, efisien dan transparan,” pungkasnya.(prg,wur)