JCW Ingatkan Sekolah Tak Jual Seragam Saat SPMB, Minta Aturan Dipatuhi

Yogyakarta, suarapasar.com – Memasuki pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan seluruh sekolah agar tidak menjual seragam maupun bahan seragam kepada calon peserta didik. JCW menegaskan pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan larangan penjualan seragam sekolah telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurutnya, sejumlah pemerintah daerah melalui dinas pendidikan juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah, termasuk komite sekolah, melakukan penjualan seragam maupun bahan seragam.

“Aturan sudah jelas dan tegas sehingga menjadi penting bagi sekolah termasuk komite sekolah untuk tidak menjual seragam ataupun bahan seragam sekolah, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah untuk persyaratan daftar ulang,” kata Baharuddin.

Ia menjelaskan, praktik penjualan seragam kerap menjadi pembahasan pada pertemuan awal antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid setelah proses penerimaan peserta didik selesai. Karena itu, JCW meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.

JCW juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan SPMB, khususnya terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan seragam sekolah.

“Apabila publik menemukan adanya pelanggaran dalam seragam sekolah pada SPMB dapat melaporkannya ke nomor WA 0821 3832 0677. Tentunya disertai bukti yang mendukung adanya pelanggaran dalam pengadaan seragam sekolah. Laporan akan kami tindaklanjuti ke dinas pendidikan setempat,” ujarnya.

Melalui pengawasan bersama antara masyarakat, sekolah, dan pemerintah, JCW berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta bebas dari praktik yang berpotensi membebani orang tua maupun wali murid.(prg,wur)