Sleman, suarapasar.com – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Jasa Raharja Perwakilan Sleman melaksanakan survei ahli waris korban meninggal dunia atas nama almarhum Rafif Dzaky Rafael pada Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Cageran RT 07/02, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.
Survei dilakukan sebagai bagian dari prosedur pelayanan Jasa Raharja untuk memastikan keabsahan data korban dan ahli waris, sekaligus memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses penyaluran santunan. Langkah ini bertujuan agar santunan dapat diberikan secara tepat sasaran, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri Ahmed Ershad Bafadal selaku Staf Administrasi Tingkat II Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman, Sri Anur Widodo selaku orang tua sekaligus ahli waris almarhum Rafif Dzaky Rafael, serta Okky Linggarjati selaku Dukuh Cageran, Tamanmartani, Kalasan.
Selain melakukan verifikasi data dan dokumen, petugas Jasa Raharja juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta menyampaikan informasi mengenai hak santunan yang dapat diterima oleh ahli waris. Kehadiran petugas secara langsung di rumah keluarga korban diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus dukungan moral selama proses penyelesaian santunan berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman bahwa SWDKLLJ merupakan salah satu bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat. Melalui kegiatan survei ahli waris ini, diharapkan proses penyaluran santunan dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas beserta keluarganya.(ags,prg)








