Penunjukan Plh Gubernur DIY Bersifat Administratif, Sekda: Masyarakat Tak Perlu Berspekulasi

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X membacakan sambutan Gubernur dalam Rapat Paripurna Penetapan Perubahan propemperda DIY 2024, di DPRD DIY, Selasa, (26/3/2024)

Yogyakarta, suarapasar.com – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan penunjukan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY merupakan mekanisme administratif yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penunjukan tersebut berlaku sementara pada 24 Juni hingga 1 Juli 2026 untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menjelaskan bahwa penunjukan Plh dilakukan ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas, baik karena sakit, kunjungan kerja, maupun cuti. Menurutnya, mekanisme tersebut telah menjadi prosedur baku dalam birokrasi pemerintahan.

“Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan,” ujar Ni Made, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, penunjukan Pelaksana Harian bertujuan menghindari kekosongan kewenangan sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pengambilan keputusan rutin tetap dapat berlangsung tanpa hambatan.

Ni Made juga meminta masyarakat tidak mengaitkan penunjukan tersebut dengan isu-isu di luar mekanisme pemerintahan. Menurutnya, penerbitan surat penunjukan Plh bukan merupakan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu.

“Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Pelaksana Harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan,” tegasnya.

Sekda DIY turut meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang terkait kondisi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ia memastikan ketidakhadiran Gubernur semata-mata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Jadi agenda utama Bapak Gubernur saat ini adalah untuk medical check-up saja,” jelas Ni Made.

Pemerintah DIY berharap penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sehingga situasi tetap kondusif dan aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta berjalan sebagaimana mestinya.(prg,wur)