Kulon Progo, suarapasar.com – Petugas Samsat Kulon Progo, Galih Tanugraha Saputra, melakukan respons cepat setelah menerima informasi adanya kecelakaan lalu lintas berupa sepeda motor yang ditabrak dari belakang oleh sepeda motor lain di Jalan Demen–Glagah, Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo. Peristiwa yang terjadi pada 16 Desember 2025 tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor menjalani perawatan di RSUD Wates dan meninggal dunia pada hari yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Galih segera melaksanakan survei keabsahan ahli waris korban. Korban diketahui bernama almarhum Muhroji Sugiman, warga Dusun Glagah, Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon. Kunjungan ke rumah duka dilakukan dengan didampingi Dukuh Glagah, Suroto, dan diterima dengan baik oleh pihak keluarga.
Selain menyampaikan belasungkawa, Galih juga memberikan penjelasan kepada keluarga terkait hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh santunan Jasa Raharja. Ia turut mengedukasi pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tidak hanya berkontribusi pada pembangunan daerah, tetapi juga menjadi dasar jaminan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Sesuai PMK no 16/10 tahun 2017 bahwa besaran santunan untuk meninggal dunia Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatan yang korban luka luka maksimal Rp20 juta, dan untuk santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta. Tetapi tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
“Tetap hati-hati di jalan, taati rambu-rambu lalu lintas karena kecelakaan selalu didominasi dengan sebuah pelanggaran lalu lintas,” ujar Galih.(ags,prg)








