Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Pakem–Cangkringan, Satu Warga Sleman Meninggal Dunia

Sleman, suarapasar.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan pejalan kaki terjadi di ruas Jalan Pakem–Cangkringan, Kabupaten Sleman, Sabtu, 10 Januari 2026. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang pejalan kaki meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa bermula saat sepeda motor melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang. Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara diduga kurang berkonsentrasi dan tidak menyadari keberadaan pejalan kaki di depannya. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Musijan, warga Gadingan, Cangkringan, Sleman, mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan di RS Mitra Paramedika Sleman. Setelah enam hari menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada 16 Januari 2026.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman bergerak cepat melakukan penanganan. Petugas berkoordinasi dengan Polres Sleman, pihak rumah sakit, serta perangkat desa setempat, sekaligus mendatangi kediaman ahli waris korban. Ahli waris diketahui atas nama Sri Nuryanti, anak tunggal almarhum, sementara istri korban, Ngadinem, telah meninggal dunia pada 2021.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab, petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman menyerahkan hak santunan kepada ahli waris korban. Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Ahmed Ershad Bafadal, Pegawai Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman (KPJR Sleman).

Ahmed Ershad Bafadal menyampaikan bahwa pelayanan jemput bola merupakan salah satu komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. “Survei dan pelayanan jemput bola merupakan bentuk empati Jasa Raharja atas musibah yang dialami korban. Pelayanan ini bertujuan untuk mempermudah penyerahan santunan kepada ahli waris yang mengalami kendala dalam pemenuhan persyaratan klaim. Hal ini menunjukkan bahwa insan Jasa Raharja senantiasa loyal, berdedikasi, Empati dan siap melayani masyarakat dengan cepat di mana pun berada,” tutup Ershad.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta, Regy Wijaya, menjelaskan bahwa Survei Pra Bayar dilakukan untuk memastikan kebenaran kasus kecelakaan serta keabsahan ahli waris korban berdasarkan prinsip 5T, yakni Tepat Informasi, Tepat Jaminan, Tepat Subjek, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat. Prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam penyaluran santunan Jasa Raharja.

Menutup keterangannya, Regy mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas. “Pakai helm SNI dan sabuk pengaman setiap perjalanan,” pungkasnya.(ags,prg)