438 Posbankum di DIY Diresmikan, Negara Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput

Sleman (20/01/2026), suarapasar.com – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan yang merata hingga tingkat paling dasar melalui peresmian 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan/Kelurahan se-DIY. Peresmian tersebut berlangsung pada Selasa (20/1) di Royal Ambarrukmo Hotel, Sleman, sebagai langkah strategis memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Posbankum merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi melalui transformasi digital layanan hukum. Ia menegaskan, Kementerian Hukum tengah melakukan pembenahan menyeluruh untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel.

“Saat ini Kementerian Hukum sedang melakukan transformasi digital. Mulai 1 April 2026, seluruh layanan Kementerian Hukum akan berbasis digital, tidak ada satu pun yang tidak melalui digitalisasi,” ujar Supratman.

Menurutnya, transformasi digital tersebut memungkinkan pemantauan kinerja secara terbuka dan real time. Data laporan yang masuk ke setiap Posbankum desa dan kelurahan nantinya akan ditampilkan melalui dashboard Kementerian Hukum, sehingga dapat diketahui wilayah mana yang memiliki tingkat permasalahan hukum tertinggi.

“Dengan sistem ini, akan terlihat secara langsung laporan dari desa dan kelurahan. Semua tampil real time di dashboard Kementerian Hukum,” katanya.

Supratman juga mengungkapkan bahwa peresmian Posbankum secara nasional akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan tersebut, Presiden akan diberikan satu akun digital khusus untuk memantau kinerja Kementerian Hukum, termasuk laporan dan tindak lanjut dari Posbankum di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan, peresmian Pos Bantuan Hukum Kalurahan/Kelurahan merupakan peneguhan sikap negara agar keadilan tidak berhenti di pusat dan tidak berjarak dari rakyat. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu, baik dari sisi ekonomi maupun pengetahuan hukum.

Sri Sultan menjelaskan bahwa di DIY, desa dan kalurahan merupakan ruang hidup masyarakat tempat persoalan sosial dan hukum pertama kali muncul. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan tersebut seharusnya diupayakan sedekat mungkin dengan warga.

“Atas dasar pemahaman itulah, Reformasi Kalurahan kami rancang sejak awal bukan semata-mata untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, melainkan untuk mereformasi cara negara hadir,” ujar Sri Sultan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik di tingkat lokal. Ia menyebut penyelesaian melalui mediasi dan konsiliasi di desa menjadi kunci mencegah konflik berkembang lebih luas.

“Kami memberikan dukungan kepada aparat dan masyarakat desa untuk akses bantuan hukum secara pro bono atau tanpa biaya. Tujuannya adalah memfasilitasi penyelesaian masalah melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, melaporkan, terdapat 438 Pos Bantuan Hukum telah tersebar di lima kabupaten/kota di DIY. Jumlah tersebut dengan rincian Gunungkidul ada 144 pos, dan menjadi wilayah dengan jumlah pos terbanyak, disusul Kulon Progo 88 pos, Sleman 86 pos, Bantul 75 pos, dan Kota Yogyakarta 45 pos.

Ia menyebut, untuk menunjang pelaksanaan layanan tersebut, DIY didukung 26 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi serta ratusan paralegal yang telah tersertifikasi dan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. “Keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat kalurahan dan kelurahan menjadi penting untuk membantu penyelesaian konflik sosial maupun konflik hukum di tingkat paling dasar,” tutup Agung.(prg,wur)