JCW Minta Jaksa Agung dan Komjak Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Jogja Corruption Watch (JCW) mengirimkan dua surat resmi kepada Jaksa Agung Cq. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI. Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, yang berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY diduga merugikan keuangan negara hingga Rp10,9 miliar.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa surat tersebut dikirim melalui Kantor Pos Plemburan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pada Selasa (4/11/2025) siang.

Menurut JCW, permintaan supervisi ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya intervensi terhadap proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Organisasi antikorupsi tersebut juga menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada satu tersangka saja.

Jika merujuk pada salah satu Pasal yang disangkakan terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), yakni Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, maka penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini tidak hanya berhenti pada satu tersangka saja. Tetapi perlu ditelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini. Karena sangat mustahil pelaku korupsi itu tunggal. Artinya, melibatkan pihak dalam kasus korupsi.

Penyidik Kejari Sleman juga diminta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Sleman saat itu, mengingat penyaluran bantuan hibah pariwisata tersebut bertepatan dengan momentum Pilkada Sleman. JCW menilai, Kejari Sleman tidak perlu menunggu vonis terhadap Sri Purnomo untuk menetapkan tersangka baru apabila telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini menjadi perhatian publik. Karena itu, JCW mengimbau masyarakat Sleman turut mengawal proses hukum hingga kasus ini tuntas sepenuhnya.(prg,wur)