Yogyakarta, suarapasar.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menegaskan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait penyidikan pengadaan mesin Rumah Produksi Susu pada Dinas Koperasi dan UKM DIY Tahun Anggaran 2023. Pemda juga memastikan seluruh proses pengadaan telah dijalankan sesuai prosedur, termasuk langkah pemutusan kontrak terhadap penyedia yang dinilai gagal memenuhi kewajiban.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengatakan kedatangan tim penyidik Kejati ke Dinas Koperasi dan UKM merupakan bagian dari proses pengumpulan data yang harus dihormati sebagai bentuk penegakan hukum.
“Dinas Koperasi itu sebagai OPD yang diberi mandat oleh Kementerian Koperasi untuk menjalankan program tersebut. Jadi, kehadiran Kejati di sana adalah untuk mencari informasi atau data lebih lanjut. Secara prosedural, langkah kita sudah benar,” ujar Ni Made di Kompleks Kepatihan, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan proyek tersebut merupakan program Kementerian Koperasi dan UKM RI yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2023 dengan total pagu Rp8,17 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4,74 miliar dialokasikan untuk pengadaan peralatan dan mesin factory sharing.
Proses lelang, lanjutnya, menetapkan CV Anggrek Asri Jaya sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp4,62 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya penyedia dinilai tidak mampu memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
“Kalau kita membeli alat, pasti ada spesifikasinya. Kalau spesifikasi yang diminta ABCD, lalu kemudian yang diberikan justru EFGH, ya tentu tidak bisa kita terima. Posisi masalah ini semuanya ada di pihak ketiga, bukan di kita,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, yang saat proyek berlangsung menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, menegaskan pihaknya menolak menerima mesin yang tidak dapat berfungsi sesuai tujuan pengadaan.
Meski telah memberikan dua kali perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hingga awal tahun 2024, rekanan tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya. Kondisi tersebut dibuktikan melalui commissioning test atau uji coba operasional yang melibatkan tenaga ahli dan praktisi di bidang produksi susu UHT.
“Hasil pengujian menunjukkan mesin tidak dapat difungsikan untuk berproduksi. Merespons wanprestasi tersebut, tindakan tegas berupa pemutusan kontrak kerja langsung dilakukan, dan sisa pembayaran proyek sama sekali tidak dicairkan,” tegas Srie Nurkyatsiwi.
Pasca pemutusan kontrak, Pemda DIY bersama Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan audit tujuan tertentu dengan melibatkan Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia. Audit tersebut bertujuan memberikan rekomendasi teknis untuk penyelesaian permasalahan pengadaan.
Pemda DIY menegaskan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan telah disampaikan secara terbuka kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah daerah juga memastikan tidak memberikan toleransi terhadap penyimpangan anggaran serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.(prg,wur)








