Kulon Progo, suarapasar.com – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, mendapat kunjungan langsung dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas pada Senin (19/1/2026). Kunjungan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap peran Posbankum dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan bermartabat.
Dalam kesempatan tersebut, Menkum menyampaikan apresiasi atas kinerja Posbankum Kalurahan Sukoreno yang dinilai berhasil menjadi ruang penyelesaian berbagai persoalan hukum masyarakat dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
“Saya beri apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pak Lurah atas prestasi ini, membanggakan, jangan takut untuk berkonsultasi, tidak hanya terkait dengan kasus hukum tetapi terkait hal-hal yang lain, semua bisa dijembatani lewat Posbankum ini,” ucapnya.
Menkum juga berharap keberadaan Posbankum yang telah didukung pelatihan dan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) dari Mahkamah Agung dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dapat membantu aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum sejak dini, sehingga tidak harus berlanjut ke proses hukum yang lebih tinggi.
“Saya berharap manfaat Pos Bantuan Hukum ini, untuk bisa menyelesaikan permasalahan dalam banyak hal,” katanya.
Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko yang turut hadir menilai Posbankum memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. Ia berharap dukungan dari seluruh pihak dan masyarakat terus menguatkan peran Posbankum sebagai media penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.
“Tentunya harapan kami ke depan, mudah-mudahan ini bisa bermanfaat dan benar-benar bisa menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, dengan cara kearifan lokal masing-masing,” harapnya.
Sementara itu, Lurah Sukoreno Olan Suparlan menjelaskan bahwa Posbankum yang beroperasi sejak 2025 telah memfasilitasi berbagai persoalan hukum masyarakat, mulai dari sengketa tanah, KDRT, kenakalan remaja, hingga gangguan kamtibmas yang masih memungkinkan diselesaikan di tingkat kalurahan.
“Termasuk kamtibmas juga, pencurian dan sebagainya, yang tarafnya masih bisa diselesaikan di tingkat kalurahan dengan jalan damai, itu yang kita laksanakan,” terangnya.
Olan menambahkan, melalui program pendidikan Non Litigation Peacemaker dari Kemenkum, peran lurah sebagai juru damai kini diakui secara legal dan difasilitasi dengan Posbankum, lengkap dengan ruang khusus serta sistem pelaporan online yang terintegrasi langsung ke Kementerian Hukum.
“Setiap hari itu ada permasalahan apa, dalam satu minggu itu berapa masalah yang sudah diselesaikan itu nanti dilaporkan ke kementerian, sehingga dari pusat Pak Menteri atau pun Pak Presiden itu bisa mengetahui kasus apa yang diselesaikan di Kalurahan Sukoreno ini,” jelasnya.(prg,wur)







