Yogyakarta suarapasar.com : Kasus dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen proyek pada PT Selo Adikarto (SAK) perusahaan BUMD yang sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Kulonprogo, DIY hingga kini masih berkutat pada proses penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Imbas kasus ini, operasional PT SAK dihentikan oleh Bupati Kulonprogo, R Agung Setyawan sejak tanggal 8 Juli 2025.
Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring JCW memaparkan proses penyidikan terhadap PT SAK Kulonprogo ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2024 lalu, saat itu sebagai Direktur Utama (Dirut) adalah Made Indra Putra.
Namun sejak Juni 2025 yang bersangkutan memasuki purna tugas dan hingga kini kosong dan tidak ada pejabat sementara.
Akibat dari penghentian operasional di PT Adikarto ini sejumlah dampak muncul. Misalnya, tidak dibayar gaji sejumlah karyawan dalam beberapa bulan.
Selain itu munculnya tagihan dan piutang kepada sejumlah pihak tidak bisa diselesaikan.
Sementara itu ada pula dua proyek pemeliharaan rutin jalan di Kabupaten Sleman yang terancam mangkrak akibat kebijakan Bupati Kulonprogo yang menghentikan seluruh aktivitas bisnis Perseroda PT SAK ini.
Dua proyek strategis tersebut yakni pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Sleman senilai Rp 5,6 miliar yang bersumber dari APBD dan pemeliharaan rutin holding ruas jalan Tempel – Pakem – Prambanan dengan nilai Rp 1,2 miliar dari APBN. Kedua dampak tersebut nyata terjadi akibat dari penghentian operasional di PT SAK hingga proses hukum rampung.
“Dengan berbagai dampak yang nyata terjadi, maka Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong kepada sejumlah karyawan yang belum dibayar haknya untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan,” kata Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring JCW dalam keterangan tertulis Kamis (4/12/2025).
Selain itu masyarakat baik secara langsung maupun tidak sebagai korban dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen di PT SAK dapat mengajukan gugatan perdata seperti class action (gugatan perwakilan kelompok).
“Potensi kerugian yang dialami kelompok masyarakat misalnya jembatan mangkrak jalan yang dilalui harus muter sehingga bisa membutuhkan waktu dan BBM yang lebih,” tandasnya.
Selain mendorong gugatan secara perdata karena diduga adanya perbuatan melawan hukum, JCW juga mendorong Kejaksaan Negeri Kulonprogo untuk dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Hal ini penting agar ada kepastian hukum dan hak-hak karyawan yang belum terbayarkan segera ditunaikan,” pungkas Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring JCW. (wds/drw)






