Yogyakarta (11/12/2025), suarapasar.com – Perubahan kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan Pemerintah Pusat memunculkan kekhawatiran Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait potensi ketimpangan pembangunan antarwilayah di DIY. Dalam Kick Off Meeting Penyusunan RKPD DIY 2027 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Sri Sultan menegaskan perlunya koordinasi pusat-daerah untuk memastikan keselarasan kebijakan perpajakan dengan kebutuhan pemerataan wilayah. Agenda ini sebelumnya dibuka oleh Wagub DIY KGPAA Paku Alam X.
Sri Sultan menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui PP baru mengatur skema baru bagi hasil PKB. Jika sebelumnya provinsi mengelola kemudian membagi hasil ke kabupaten/kota, “Tapi mulai tahun 2025 itu dimulai, dan sepenuhnya itu nanti tahun 2027 ya, 2027. Itu provinsi tidak meng-collect lagi, tapi langsung ke Kabupaten-kota,” ujar Sri Sultan. Mekanisme ini membuat kabupaten/kota menerima langsung pendapatan PKB tanpa peran provinsi sebagai penyeimbang.
Padahal, skema lama memungkinkan provinsi melakukan redistribusi untuk membantu wilayah dengan perolehan PKB rendah. Selama ini, Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul menjadi penyumbang terbesar, sedangkan Gunungkidul dan Kulon Progo berada di posisi sebaliknya. “Kami punya kesepakatan, baik untuk bagian provinsi, Sleman, kota, sama Bantul, itu kita sisihkan sebagian dari pendapatan itu untuk menambah bantuan kepada Gunungkidul maupun Kulon Progo,” jelas Sultan.
Dengan hilangnya ruang redistribusi itu, Sri Sultan menilai pembangunan akan berisiko semakin timpang antara wilayah kaya PKB dan wilayah yang perolehannya kecil. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat memberi ruang fleksibilitas agar daerah dengan pendapatan lebih mampu tetap membantu yang kekurangan. “Kami hanya mohon bagaimana ruang itu tetap dimungkinkan yang punya kemampuan lebih ini bisa membantu wilayah yang kekurangan. Terima kasih banyak,” tutup Sri Sultan.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bob Ronald F., menyatakan bahwa pemerintah pusat memahami perbedaan kondisi tiap daerah sebagai konsekuensi kebijakan baru. “Hal ini memang harus disikapi. Memang seyogyanya punya kewenangan bagaimana menyeimbangkan kondisi keuangan antar daerah di kawasan-kawasan kondisi yang bersangkutan,” ujar Bob Ronald.
Ia menegaskan komitmen Kemendagri untuk menindaklanjuti persoalan DIY. “Kami akan buat kedinasan khusus untuk kasus-kasus ini, dan kondisi-kondisi ini, kami akan buat laporan kepada pimpinan,” ujarnya. Pihaknya juga membuka peluang pembahasan lebih lanjut untuk mencari solusi paling tepat. “Mudah-mudahan nanti ini akan diterapkan solusi yang terbaik. Mungkin saja ini bukan hanya di provinsi, ada beberapa daerah lain juga mengalami hal yang demikian,” tutup Bob Ronald.(prg,wur)








