Bantul, suarapasar.com : Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Flexing yang diusulkan oleh anggota DPR Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, tengah menjadi sorotan publik. RUU ini dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap gaya hidup hedonistik dan budaya pamer kekayaan di media sosial yang dinilai dapat memicu kesenjangan sosial. Namun, sejumlah pihak menilai RUU ini belum mendesak untuk dibahas dan justru berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga negara.
Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Septi Nur Wijayanti, S.H., M.H., menilai secara filosofis tujuan RUU ini memang baik karena berusaha mencegah gaya hidup konsumtif serta konflik sosial akibat kecemburuan. Meski begitu, ia menegaskan ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan secara matang sebelum RUU ini benar-benar diwujudkan.
“Secara konstitusional, dasar pembentukan sebuah undang-undang harus jelas. Pasal 28J UUD 1945 memang memungkinkan adanya pembatasan hak berekspresi demi kepentingan umum, tetapi RUU ini harus mendefinisikan dengan jelas apa yang dimaksud dengan ‘flexing,’” kata Septi seperti dikutip dari laman umy.ac.id Senin (15/9/2025).
Menurutnya, tanpa batasan yang jelas, RUU ini berpotensi multitafsir dan bertentangan dengan konstitusi.
“Apakah aturan hanya ditujukan bagi pejabat negara, atau berlaku bagi seluruh rakyat? Definisi “pamer” pun harus disusun sejelas mungkin agar tidak menimbulkan masalah hukum baru,” imbuhnya.
Septi menilai, apabila RUU ini tetap disahkan, pemberian sanksi pidana bukanlah langkah tepat. Ia lebih menyarankan pendekatan humanis melalui edukasi dan literasi digital.
“Kita lebih memprioritaskan edukasi kepada masyarakat, bukan kriminalisasi,” tegasnya.
Pendekatan berbasis literasi ini diharapkan mampu mengubah perilaku masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bijak, tanpa harus mengkriminalisasi tindakan pamer yang tidak selalu terkait dengan tindak pidana.
Lebih jauh, Septi menekankan bahwa meski memiliki niat baik, RUU _Anti-Flexing_ seharusnya bukan menjadi prioritas negara saat ini. Menurutnya, masih banyak RUU lain yang jauh lebih mendesak, salah satunya RUU Perampasan Aset yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Misalnya RUU Perampasan Aset yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi.RUU Perampasan Aset jauh lebih vital karena dapat memperkuat penegakan hukum terhadap koruptor dan pelaku pencucian uang, sehingga negara bisa menyita aset hasil kejahatan. Aturan ini diharapkan memberi efek jera dan membuat para pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (wds/drw)







