JPW Minta Polisi Tangkap Bandar Judol

Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW

Yogyakarta, suarapasar.com : Polda DIY telah berhasil menangkap lima orang sebagai tersangka dalam praktik judi online (judol) di daerah Banguntapan, Bantul, DIY beberapa waktu lalu.

Kelima tersangka yakni RDS, EN, DA, NF dan PA. Menariknya, kelima tersangka ini disebut merugikan bandar judi online. Polisi menyebut praktik judi online ini terbongkar berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW mengatakan menjadi pertanyaan besarnya adalah masyarakat yang mana? Apakah bandar yang dirugikan?

“Logika hukum yang digunakan oleh Polda DIY tidak masuk akal karena pemain judi online ditangkap sementara bandar judi online tidak ditangkap oleh Polda DIY. Kan logikanya ada pemain, pasti ada bandarnya,” kata Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW dalam keterangan tertulis Kamis (7/8/2025).

Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW

JPW berharap kepada Polda DIY untuk tidak mempermainkan hukum dengan hanya menangkap pemain judi online sementara bandarnya tidak tersentuh hukum.

“Kalau soal butuh bukti untuk menjerat bandar sebenarnya mudah bagi Polda DIY yakni dengan mengorek keterangan dari para tersangka. Tapi persoalannya Polda DIY mau atau tidak untuk menjerat bandarnya. Sebenarnya masalahnya ada pada soal kemauan karena soal kemampuan untuk membongkar judi online termasuk menjerat keterlibatan bandarnya, polisi punya kemampuan,” ungkap Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW.

JPW dalam waktu yang tidak lama akan berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo cq. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim.

“Agar dapat melakukan supervisi atas penanganan judi online oleh Polda DIY karena dinilai ada kejanggalan,” pungkas Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW. (wds/drw)