Gunungkidul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Kanwil D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul memonitor kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Kyai Legi / Jalur Cinta Depan Rumah Makan Padang SBM Ds.Sumbermulyo, Kepek, Wonosari, Gunungkidul pada hari Rabu, 18 Juni 2025.
Kecelakaan tersebut melibatkan antara SPM 6722-MW menabrak pengayuh sepeda onthel, Welasiasih, yang mengalami cidera kepala dan meninggal dunia di RSUD Wonosari. Jasa Raharja menjamin kasus kecelakaan tersebut dan menyampaikan hak santunan meninggal dunia dengan nominal Rp 50.000.000,-.
Ratih Prima Marta H, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul, langsung melakukan Survey Ahli Waris dengan cara Jemput Bola ke rumah duka. Santunan tersebut diserahkan kepada Ika Saptania Lestari, anak kandung/ahli waris korban.
Korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut dan berharap santunan dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.(ags,prg)







