Umbulharjo, suarapasar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta kembali menggencarkan sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada masyarakat, khususnya para pemilik warung, di kawasan Jalan Timoho. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Yogyakarta.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai. Oleh karena itu, Satpol PP berupaya memaksimalkan edukasi melalui kunjungan langsung ke lapangan maupun lewat media cetak, elektronik, dan baliho.
Satpol PP juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggaran cukup berat, termasuk denda minimal dua kali lipat hingga maksimal lima kali lipat dari nilai cukai. Pihaknya menambahkan bahwa penegakan hukum semakin ketat sejak tahun 2024, dan keberadaan rokok ilegal di Kota Yogyakarta sudah mulai berkurang drastis berkat upaya sosialisasi yang masif.
Pemilik warung Madura, Murni Jelani, mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan sosialisasi rokok ilegal di warung-warung atau toko kelontong. Ia berharap semakin banyak warung dan masyarakat yang tidak membeli atau menjual rokok ilegal, demi menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib.(prg,wur)








