Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Umum Yogyakarta-Magelang pada hari Kamis, 12 Juni 2025 pukul 01.15 dini hari. Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yaitu Spm Honda Scoopy dan KBM Truck, yang mengakibatkan korban meninggal dunia bernama Risnianto.
Ahmed Ershad, Staff KPJR Tk II Sleman yang mewakili PT Jasa Raharja Kanwil D.I Yogyakarta, menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Menurutnya, korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja melakukan survei ahli waris dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Dalam hal ini, santunan akan diserahkan kepada ahli waris korban, yaitu orang tua korban bernama Tugirah. Dengan adanya santunan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga korban.(ags,prg)








