Pemda DIY & Kantor Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Rokok Ilegal

Yogyakarta, suarapasar.com : Pemda DIY bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta puluhan ribu botol vape senilai lebih dari Rp 2,5 miliar. Rokok ilegal bersama Tembakau Tanpa Asap (STP) ini merupakan hasil sitaan pada operasi selama periode Februari 2024 – Maret 2025.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad menegaskan, tindakan pemusnahan ini bukan hanya sekadar simbol, namun bentuk nyata akuntabilitas dan ketegasan negara terhadap pelanggaran hukum, khususnya di bidang cukai.

“Pada hari ini akan kita musnahkan secara resmi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus sebagai pesan tegas bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya di bidang cukai,” papar Noviar pada jumpa pers Pemusnahan Rokok Ilegal, di Kantor Satpol PP DIY, Gedongkuning, Yogyakarta, Selasa (20/05/2025).

Adapun rincian barang yang dihancurkan meliputi 1.192.960 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp 1,64 miliar dan 1.002.600 milliliter vape (27.420 botol) senilai sekitar Rp 940 juta. Bukti barang kena cukai ini diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak tatanan industri tembakau yang sah serta menyesatkan konsumen. Hari ini, kita tegaskan bahwa DIY bukan tempat bagi pelanggaran seperti itu,” tutur Noviar.

Tedy Himawan, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta mengatakan, beberapa contoh rokok dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mengurai bahan-bahan agar tidak dipergunakan kembali.

“Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali,” ungkap Tedy.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Johanes Kristianto Rahardjo mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Barang-barang yang dimusnahkan ini tidak memenuhi dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Barang yang dimusnahkan tersebut juga tidak masuk pabean, sehingga merugikan negara,” katanya. (wds/drw)