Stop Bullying, DPRD DIY Tekankan Perlindungan Hukum Bagi Guru dan Dokter

Yogyakarta, suarapasar.com – Komisi B DPRD DIY menekankan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi profesi strategis, seperti guru dan dokter, menyusul kasus kekerasan yang menimpa peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUD Dr. Sardjito.

Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu Budiantoro, menyebut pendidikan dan kesehatan merupakan layanan dasar warga dalam konteks kesejahteraan sehingga tindak kekerasan di dua ranah tersebut harus ditekan hingga titik nol.

“Dengan model perlindungan yang terukur, petugas pendidikan (guru) atau kesehatan (dokter, perawat dll) harus dipastikan terhindar dari model kekerasan, agar mereka mampu memberikan pelayan terbaik dalam menunjang sektor pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat,” katanya.

RB Dwi menegaskan kekerasan tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari ekosistem yang kompleks. Faktor penyebabnya bisa muncul dari stres akibat tuntutan realitas, kelelahan mental, hingga rendahnya kepercayaan terhadap institusi atau personal yang diperparah budaya kultural.

Perlindungan hukum baik pihak rumah sakit maupun lembaga pendidikan, menurutnya, harus diperjelas demi terciptanya kondisi psikologis yang kondusif. Selain itu, ia juga mendorong adanya kurikulum kesehatan yang responsif terhadap sistem pelayanan sekolah dan rumah sakit (link and match) agar guru dan dokter bisa lebih adaptif menghadapi tekanan dengan pendekatan persuasif dan simpatik.

“Tolak berbagai tindak kekerasan. Marilah mulai membangun kesadaran dialog, agar terbangun masyarakat yang rasional dengan mengatakan ; “Zero Bulliying” oleh siapapun dan dimanapun,” tandasnya.(prg,wur)