Baru Capai 70,3%, Bupati Kulon Progo Perpanjang Pendataan Sosial Ekonomi Berbasis Keluarga (SIPEDET CANTIK)
Kulon Progo, suarapasar.com – Pendataan sosial ekonomi berbasis keluarga menggunakan aplikasi Sistem Pendataan Desa Cinta Statistik (SIPEDET CANTIK) tahun 2025 pada 10 Kapanewon di Kabupaten Kulonprogo per-26 Agustus 2025 baru mencapai 62,57%, per-27 Agustus 2025 tercatat mencapai 70,3%. Target awal, pendataan mencapai 100 persen pada 31 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan, Agung Kurniawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kulon Progo dalam laporannya pada acara percepatan dan evaluasi pendataan sosial ekonomi berbasis keluarga menggunakan aplikasi Sistem Pendataan Desa Cinta Statistik (SIPEDET CANTIK) di Aula Adikarta Pemkab Kulon Progo pada hari Rabu, (27/8/2025).
“Angka ini menunjukkan capaian yang belum 100%. Sehingga diperlukan adanya percepatan dan evaluasi pendataan. Kegiatan Percepatan dan Evaluasi menjadi sarana untuk saling mengingatkan semua pihak yang terlibat agar segera menyelesaikan pendataan sesuai komitmen,” kata Agung.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan mengatakan Sipedet Cantik bukan sekadar program pendataan biasa. Namun merupakan basis data komprehensif tentang kondisi riil masyarakat.
“Ini adalah sistem pendataan terpadu berbasis keluarga yang menjadi pondasi vital dalam mendukung pembangunan Kabupaten Kulon Progo yang berkelanjutan, tepat sasaran, dan berbasis data,” tandas Agung Setyawan.
Agung Setyawan juga menilai Sipedet Cantik sebagai sebuah investasi jangka panjang. Pembangunan yang berhasil tidak hanya ditentukan oleh anggaran besar, tapi juga oleh data yang benar. Untuk itu, ia meminta komitmen kepada seluruh peserta agar proses pendataan menghasilkan kualitas data yang akurat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Data yang akurat adalah dasar dari segala kebijakan yang efektif. Tanpa data, kita berjalan tanpa arah. Tanpa data, kita tidak bisa mengukur keberhasilan. Untuk itu, saya mengajak seluruh pihak untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, komitmen yang tinggi, dan kerja sama yang solid,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pendataan per 27 Agustus 2025, maka Bupati Kulon Progo memberikan perpanjangan waktu pendataan selama dua minggu, yaitu sampai tanggal 15 September 2025.
“Saya beri toleransi dua minggu, ini untuk kepentingan kita bersama. Harapannya, data yang dihasilkan akurat karena akan menjadi landasan kuat untuk pembangunan Kabupaten Kulon Progo yang maju dan lebih baik,” pungkasnya. (wds/drw)








