Pemasyarakatan Humanis Diperkuat, Warga Binaan Kulon Progo Terlibat Kegiatan Sosial

Kulon Progo, suarapasar.com — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Istimewa Yogyakarta menandatangani Nota Kesepakatan Sinergitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Penandatanganan yang digelar di Ruang Rapat Sermo, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Kamis (8/1/2026), menjadi upaya memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial. Melalui skema ini, pelaku tindak pidana ringan dimungkinkan menjalani pembinaan di tengah masyarakat melalui kegiatan produktif dan sosial.

Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sinergi ini penting untuk memastikan fungsi pemasyarakatan berjalan optimal dan humanis. Seluruh proses pembinaan diarahkan agar tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta membantu pengendalian tingkat hunian lapas dan rutan di DIY.

“Melalui pidana kerja sosial, warga binaan dapat dilibatkan dalam kegiatan seperti membersihkan sungai, membantu fasilitas pendidikan, maupun kegiatan sosial lainnya. Ini menjadi bentuk penebusan kesalahan sekaligus kontribusi nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.

Selain pelaksanaan pidana kerja sosial, Lili juga menyoroti kondisi Rutan Wates yang dinilai sudah tidak layak karena berada di tengah kota dan keterbatasan infrastruktur, sehingga perlu dicarikan solusi bersama ke depan.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M. menyatakan dukungan penuh terhadap nota kesepakatan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah siap bersinergi dalam memberdayakan warga binaan, khususnya pidana di bawah lima tahun, agar dapat dilibatkan dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Pembinaan tidak bisa dilakukan secara parsial. Masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga pemasyarakatan harus berada dalam satu ekosistem yang saling mendukung,” tegasnya.

Nota kesepakatan ini mencakup peningkatan kapasitas kepribadian dan kemandirian warga binaan, layanan kesehatan dan sosial, pembinaan kepribadian dan konseling, pelaksanaan pidana kerja sosial, hingga sinergi penanggulangan bencana. Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kuat terwujudnya pemasyarakatan yang aman, humanis, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial bagi masyarakat Kulon Progo.(prg,wur)