Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan intervensi tata kelola Pemerintah Kabupaten Bantul dengan menyoroti dua sektor paling rawan korupsi, yakni pengadaan barang/jasa (PBJ) dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dalam audiensi yang dipimpin Kasatgas Korsup Wilayah III.2 KPK, Azril Zah, KPK memaparkan temuan kerentanan yang masih terjadi di Bantul. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (12/11) itu turut dihadiri Bupati Bantul Abdul Halim Muslih serta Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo. Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang berada pada kategori “Rentan” menjadi dasar perlunya langkah perbaikan.
Azril mengungkapkan, meskipun Bantul memiliki skor pencegahan yang tinggi, potensi penyimpangan masih terbuka pada sektor-sektor yang memiliki nilai anggaran besar. Total APBD Bantul tahun 2025 mencapai Rp2,48 triliun dengan belanja daerah lebih dari Rp2,6 triliun.
Azril juga menyoroti metode pengadaan di Pemkab Bantul Tahun Anggaran 2025 yang didominasi pengadaan langsung mencapai Rp259 miliar atau 39,28 persen dari total PBJ. Sementara e-Purchasing mencapai Rp224,1 miliar atau 33,99 persen, metode tender mencapai Rp98,7 miliar atau 14,98 persen, serta metode seleksi mencapai Rp1,05 miliar atau 0,16 persen.
Dominasi ini, sejalan dengan menurunnya skor PBJ menjadi 71,19, sementara nilai dimensi dan manajemen sumber daya manusia (SDM) sebesar 71,82. “Ketidakakuratan penyajian aset, berdampak pada laporan keuangan daerah dan arah kebijakan ekonomi. Transparansi pengelolaan BMD dan manajemen keuangan menjadi fondasi,” jelas Azril.
KPK juga menegaskan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan sejak tahap perencanaan kebijakan. Penguatan tata kelola aset daerah, termasuk pengelolaan reklame, dianggap penting untuk menghindari kebocoran pendapatan sekaligus menjaga ketertiban ruang kota.
KPK meminta Pemkab Bantul memperbaiki sistem pelaporan penataan reklame, optimalisasi pendapatan daerah—termasuk PBB-P2 dan retribusi parkir non-tunai—hingga pemanfaatan aset daerah secara tertib. Selain itu, pemetaan risiko korupsi perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama pada sektor bansos agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Kasatgas Penindakan Korsup Wilayah III, Arief Rachman, menekankan pentingnya konsolidasi PBJ serta penerapan probity audit pada proyek strategis. Ia juga mengingatkan agar Pokir DPRD harus benar-benar mewakili aspirasi masyarakat dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh catatan perbaikan dari KPK. Ia menilai koordinasi ini sebagai dukungan konstruktif untuk membangun birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Turut hadir dalam forum tersebut Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta, Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo, Sekda Agus Budi Raharja, Inspektur Daerah Trisna Manurung, serta sejumlah kepala dinas terkait.(prg,wur)






