Antisipasi Pelanggaran, Pemkab Kulon Progo Siap Dampingi PBJ di Kalurahan

 

Kulon Progo, suarapasar.com : Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo menggelar Coaching Clinic Antikorupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kalurahan di Aula Adikarta Komplek Pemkab Kulon Progo Senin (4/8/2025).

Kegiatan ini diikuti seluruh ulu-ulu atau Kepala Bagian Kemakmuran Kalurahan se-Kabupaten Kulon Progo.

Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastawa menjelaskan pendampingan penting diberikan untuk para Ulu-ulu. Sebab mereka bertanggungjawab terhadap kegiatan fisik di kalurahan.

“Para Ulu-ulu perlu mendapatkan pemahaman terkait prosedur PBJ yang benar demi meminimalisir kekeliruan,” jelas Arif.

Arif menyebut dalam pengawasan yang dilakukan, Irda Kulon Progo sering menemukan kekeliruan dalam proses PBJ di kalurahan, khususnya di kegiatan fisik pembangunan.

“Seperti tidak sesuai spesifikasi, tidak sesuai perencanaan, kurangnya pengawasan, hingga kelebihan bayar,” kata Arif.

 

Ditambahkan Arif, kelebihan bayar terjadi saat volume kegiatan fisik dikurangi namun pembiayaannya tetap. Sedangkan kurangnya pengawasan terjadi terkadang karena ketidaktahuan atau bahkan disengaja.

“Makanya perlu ada antisipasi agar tidak terjadi kekeliruan tersebut, sebab jika keliru maka Ulu-ulu akan menanggung akibatnya,” imbuhnya.

Arif menekankan bahwa para Ulu-ulu perlu memahami prosedur mekanisme PBJ apakah bentuknya swakelola atau lelang. Termasuk memastikan perencanaan dan analisa pembiayaan dilakukan secara tepat.

Coaching clinic Pengadaan Barang dan Jasa Kalurahan

Cara tersebut juga akan mencegah terjadinya perilaku korupsi dalam PBJ untuk kegiatan fisik. Apalagi anggaran kegiatan fisik cenderung naik dari tahun ke tahun.

“Jadi penggunaan anggaran bisa lebih efisien dan efektif, tidak ada yang mubazir,” kata Arif.

Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menyatakan pendampingan akan memperkuat komitmen dalam membentuk kalurahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

Ia pun mengingatkan agar pemerintah kalurahan berhati-hati dalam mengelola Dana Desa.

“Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dana desa hingga wewenang di kalurahan,” kata Ambar.

Sementara itu, salahsatu narasumber Sutardiyono dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kulon Progo dalam paparannya menegaskan Bagian PBJ Setda Kulon Progo siap memberikan pendampingan Kalurahan dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa agar sesuai prosedur yang ada, terhindar dari pelanggaran.

Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada kalurahan terkait hal itu, namun masih sedikit yang merespon dan menyatakan ingin didampingi. Padahal saat ini anggaran yang dikelola desa cukup besar sehingga perlu pemahaman dan kehati-hatian agar Lurah dan perangkat desa tidak terjebak kemudian terjerat kasus pidana penyalahgunaan dana desa.

“Sejak ada kebijakan dana desa, secara nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat di kurun waktu 2015-2022 ada 851 kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan 973 tersangka melibatkan kepala desa dan perangkat desa. Ini menjadi catatan agar jangan sampai terjadi di Kulon Progo,” katanya.

Adapun celah yang dimanfaatkan perangkat desa paling rentan terjadi saat pengadaan barang dan jasa mulai dari mark up, fiktif dan tidak transparan.

“Ini harus diantisipasi. Apalagi di 2025 ini selain dana desa, sejumlah kalurahan di Kabupaten Kulon Progo juga menerima BKK Dana Keistimewaan yang jumlahnya cukup besar yaitu senilai Rp 27,4 Milyar,” imbuhnya.

“Untuk kalurahan yang akan melaksanakan pekerjaan apapun memerlukan pendampingan kemudian menyampaikan ke kami, akan kami dampingi. Kam juga berharap semua kalurahan ada tim pengadaan barang dan jasa,” tuturnya. (wds/drw)